KATA PENGANTAR
keterlibatan dalam Tokyo Tribunal ini sampai dengan penterjemahan
yang dilakukan oleh Aditya Priyawardhana. Terimakasih dan
penghargaan saya sampaikan juga kepada Myra Diarsi yang telah
melakukan editing yang apik sehingga terjemahan ini enak dibaca dan
mudah difahami. Tak lupa terimakasih saya sampaikan kepada temanteman Jaringan Advokasi Jugun Ianfu (JAJI) khususnya Dyah Bintarini,
Nur Rofiah dan Eka Hindra dan Estu Fanani, yang merupakan para
aktifis gelombang kedua yang meneruskan perjuangan menuntut
tanggung jawab pemerintah Jepang maupun pemerintah Indonesia
yang telah sudi “mengambil hak para korban” dari dana Asian Women’s
Fund,
dalam menyelesaikan masalah korban sistim perbudakan
seksual ini di Indonesia.
Terakhir, tentunya penghargaan yang tak terhingga saya sampaikan
kepada Komnas HAM yang telah bersedia menerbitkan terjemahan
ini dan selalu menunjukkan dukungannya atas perjuangan para
penyintas dan teman-teman pendampingnya yang menuntut
pertanggung jawaban Negara khususnya pemerintah Indonesia agar
memberikan penghargaan yang layak bagi para mantan jugun ianfu,
sebagian bagian tak terpisahkan dalam sejarah perjuangan merebut
kemerdekaan.
Semoga bermanfaat.
Jakarta, UN Day of Peace, 21 September 2013
Nursyahbani katjasungkana
Ex Ketua Penuntut Umum Indonesia untuk Tokyo Tribunal
xv