KATA PENGANTAR juga banyak dilakukan oleh para aktivis, antara lain pendokumentasian yang dibuat oleh Eka Hindra tentang Tuminah dan memorialisasi di makamnya di Solo. Dokumentasi yang ditulis oleh seorang Antropolog Belanda Hilde Jansen dan dilengkapi dengan foto-foto para korban di Indonesia yang masih hidup sampai dengan tahun 2009 (akhir pemotretan) oleh Jan Banning, diterbitkan pada tahun 2010 dalam 3 bahasa (Inggris, belanda dan bahasa Indonesia). Jauh sebelumnya Pramudya Ananta Toer (2001) juga sudah menuliskan kisah para korban perbudakan seksual ini saat yang bersangkutan di tahan di Pulau Buru, dengan judul “Perawan dalam Cengkeraman Militer”. Para perempuan yang kebanyakan berasal dari Jawa (Solo) dan dari kalangan ningrat ini sampai saat cerita tersebut ditulis, masih hidup di pulau Buru, tempat janjo (kamp perbudakan seksual itu) itu dibangun oleh tentara Jepang di pulau itu. Sumber informasi yang penting adalah buku yang ditulis oleh Budi Hartono dan Dadang Juliantoro dengan judul “Derita Paksa Perempuan : Kisah jugun Ianfu pada masa pendudukan Jepang 19421945” (Pustaka Sinar Harapan, 1997). Buku lainnya yang juga memuat kronologi yang cukup rinci adalah yang disusun oleh Eka Hindra dan diterbitkan oleh Komnas HAM dan Jaringan Jugun Ianfu Indonesia (JAJI) dengan judul “Jugun Ianfu” : Menuntut Tanggung jawab Negara. Masih banyak aspek yang perlu ditulis lebih dalam dan luas. Saya berharap, minat untuk menulis tentang masalah perbudakan seksual ini akan lebih banyak lagi pada masa yang akan datang. Terjemahan keputusan pengadilan rakyat yang dibacakan di Den Haag ini, merupakan sumber yang sangat kaya, baik dari segi sejarah, life story para korbannya, analisis hukum internasionalnya maupun dari segi pelaksanaan pengadilan rakyat, sebagai alternatif bagi korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dideritanya ketika lembaga pengadilan formal tak berjalan dengan semestinya. Pengadilan rakyat menjadi pilihan model advokasi untuk terus mendorong tanggung jawab hukum Negara dan melihat peristiwa ini dari perspektif feminis dan keberpihakan kepada perempuan. Sementara menunggu proses-proses hukum internasional sedang berlangsung, yang tentunya akan memakan waktu yang tidak singkat, pengakuan atas penderitaan para korban sebagai korban perang, pendokumentasian kisah hidup mereka, memorialisasi, xiii

Выберите целевой абзац3