KATA PENGANTAR
juga banyak dilakukan oleh para aktivis, antara lain pendokumentasian
yang dibuat oleh Eka Hindra tentang Tuminah dan memorialisasi di
makamnya di Solo.
Dokumentasi yang ditulis oleh seorang Antropolog Belanda Hilde
Jansen dan dilengkapi dengan foto-foto para korban di Indonesia
yang masih hidup sampai dengan tahun 2009 (akhir pemotretan) oleh
Jan Banning, diterbitkan pada tahun 2010 dalam 3 bahasa (Inggris,
belanda dan bahasa Indonesia). Jauh sebelumnya Pramudya Ananta
Toer (2001) juga sudah menuliskan kisah para korban perbudakan
seksual ini saat yang bersangkutan di tahan di Pulau Buru, dengan
judul “Perawan dalam Cengkeraman Militer”. Para perempuan yang
kebanyakan berasal dari Jawa (Solo) dan dari kalangan ningrat ini
sampai saat cerita tersebut ditulis, masih hidup di pulau Buru, tempat
janjo (kamp perbudakan seksual itu) itu dibangun oleh tentara Jepang
di pulau itu. Sumber informasi yang penting adalah buku yang ditulis
oleh Budi Hartono dan Dadang Juliantoro dengan judul “Derita Paksa
Perempuan : Kisah jugun Ianfu pada masa pendudukan Jepang 19421945” (Pustaka Sinar Harapan, 1997). Buku lainnya yang juga memuat
kronologi yang cukup rinci adalah yang disusun oleh Eka Hindra dan
diterbitkan oleh Komnas HAM dan Jaringan Jugun Ianfu Indonesia
(JAJI) dengan judul “Jugun Ianfu” : Menuntut Tanggung jawab Negara.
Masih banyak aspek yang perlu ditulis lebih dalam dan luas. Saya
berharap, minat untuk menulis tentang masalah perbudakan seksual
ini akan lebih banyak lagi pada masa yang akan datang. Terjemahan
keputusan pengadilan rakyat yang dibacakan di Den Haag ini,
merupakan sumber yang sangat kaya, baik dari segi sejarah, life
story para korbannya, analisis hukum internasionalnya maupun dari
segi pelaksanaan pengadilan rakyat, sebagai alternatif bagi korban
dalam proses pemulihan dari trauma yang dideritanya ketika lembaga
pengadilan formal tak berjalan dengan semestinya. Pengadilan rakyat
menjadi pilihan model advokasi untuk terus mendorong tanggung
jawab hukum Negara dan melihat peristiwa ini dari perspektif feminis
dan keberpihakan kepada perempuan.
Sementara menunggu proses-proses hukum internasional sedang
berlangsung, yang tentunya akan memakan waktu yang tidak
singkat, pengakuan atas penderitaan para korban sebagai korban
perang, pendokumentasian kisah hidup mereka, memorialisasi,
xiii