iv iii SEKAPUR SIRIH Ketua Komnas HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode kepemimpinan 2017-2020 telah menetapkan 4 (empat) isu strategis yaitu: (a) Pelanggaran HAM dalam Konflik Agraria; (b) Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu; (c) Penanganan Intoleransi, Radikalisme, dan Ekstrimisme dengan Kekerasan; dan (d) Penataaan Kelembagaan. Pemilihan empat isu strategis tersebut berlandaskan pada beberapa faktor, diantaranya belum tuntasnya penyelesaian atas kasus-kasus yang diduga pelanggaran HAM yang berat di masa lalu, tingginya angka pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM dalam konflik agraria yang terus berulang setiap tahun, dan fenomena maraknya intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme dengan kekerasan di kalangan masyarakat. Selain itu, adalah pentingnya penataan kelembagaan Komnas HAM supaya menjadi lembaga yang kredibel dalam melayani publik dan di dalam menjalankan mandat pemajuan dan penegakan HAM, khususnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selain memaparkan capaian atas isu strategis tersebut, Laporan Tahunan Komnas HAM 2019 juga menyajikan capaian strategis Komnas HAM dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan dalam mendorong pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia, khususnya melalui program dan kegiatan penelitian dan pengkajian; penyuluhan; pemantauan dan penyelidikan; dan mediasi hak asasi manusia. Beberapa diantaranya adalah disusunnya dokumen Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan dan SNP tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi. Kemudian, penyelenggaraan Festival HAM 2019 di Kabupaten Jember dan Hari HAM 2019 yang dihadiri www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3