ix
vi
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
c. Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
d. Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
e. Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara
tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
g. Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan
persetujuan Ketua Pengadilan; dan
h. Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proes peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah
publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat
Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
4. Mediasi:
a. Perdamaian kedua belah pihak;
b. Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi,
dan penilaian ahli;
c. Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
d. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
e. Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti.
B. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, di Pasal 18,
Komnas HAM berwenang untuk:
1. Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Kemudian di Pasal 19 ayat (1), dijelaskan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:
a) Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul
www.ko mn a sh a m.g o .id