76
muncul di masyarakat tidak terjadi.
Terkait pemastian pemenuhan hak pilih,
Komnas HAM RI mencatat proses pemberian e-KTP masih banyak kendala baik aspek
regulasi, teknis, jaringan dan geografis sehingga menghambat terpenuhinya hak pilih
warga Negara seperti kendala perekaman
e-KTP untuk tahanan dan/atau narapidana.
Meskipun sudah terdapat sejumlah upaya
yang dilakukan oleh Kementerian Dalam
Negeri RI, melalui Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil, dengan melakukan perekamanan KTP elektronik (e-KTP) secara pro
aktif dan jemput bola. Tercatat 31.148 tahanan/narapidana di 5 provinsi (Kalimantan
Tengah, Jawa barat, Banten, Jawa Timur,
dan Sulawesi Selatan) tidak dapat memberikan hak suaranya.
Di sisi lain, perhatian penyelenggara pemilu diberikan kepada penyandang disabilitas
guna pemenuhan hak konstitusionalnya,
bahkan di beberapa tempat melibatkan
mereka sebagai penyelenggara pemilihan
(PPS). Namun masih ditemui persoalan
seperti akses atau fasilitas memilih bagi
penyandang disabilitas yang masih belum
cukup ramah, hal tersebut terjadi akibat
identifikasi pendataan pemilih disabilitas
yang tidak tepat, seperti halnya terjadi di
Kalimantan Tengah.
Terhadap Pasien rumah sakit, termasuk keluarganya, masih menjadi persoalan yang
serius. Belum maksimalnya koordinasi antara Penyelenggara Pemilu di daerah dengan
Dinas Kesehatan maupun manajemen Rumah Sakit (RS) menyebabkan pendataan
pemilih di rumah sakit masih menemui
kendala, serta masih ditemui RS yang tidak
menyediakan TPS sehingga mengurangi
hak memilih pasien dan keluarganya. Tak
hanya itu, kelompok masyarakat adat dan
terpencil di beberapa wilayah juga masih
terkendala dalam memperoleh akses memilihnya karena tidak ber-e-KTP. Baik yang disebabkan oleh masalah pengakuan wilayah
administrasi tempat komunitas adat tersebut tinggal maupun karena adanya ketentuan adat yang tidak bisa dilanggar. Seperti
Suku Kajang, Sulawesi Selatan dan Komunitas Adat di Hulu, Kabupaten Kotawaringin
Barat dan Lamandau.
Berkenaan dengan isu atau permasalahan
di wilayah dengan situasi/kondisi tertentu,
Komnas HAM RI mencatat terkait dengan
pemenuhan hak pilih warga minoritas Syiah
dari Kabupaten Sampang yang ditempatkan
di Rusun Jemundo, Sidoarjo, walaupun pihak KPU telah memfasilitasi mereka dalam
memilih, namun dalam pelaksanaannya
cukup sulit. Begitu pun warga Nias Selatan
mengalami keterlambatan logistik di beberapa daerah dengan akses lokasi yang
cukup sulit, dan persoalan buta huruf.
Sedangkan berkaitan dengan jatuhnya
korban sakit dan kematian anggota KPPS,
Pengawas Pemilu dan Tenaga Keamanan
pada saat maupun setelah penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2019, Komnas HAM
mencatat adanya dugaan pengabaian perlindungan hak kesehatan petugas KPPS,
PPS, PPK, Petugas Keamanan dan Pengawas Pemilu saat melaksanakan tugas kepemiluan 2019. Selain itu, Komnas HAM
RI belum melihat adanya langkah terpadu,
baik dari KPU dan Bawaslu, maupun Kementerian Kesehatan, untuk mengantisipasi dan menangani jatuhnya korban secara
massal. Komnas HAM RI mendesak Negara, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, Penyelenggara Pemilu perlu meningkatkan komitmennya perlindungan terhadap korban sakit dan meninggal, serta melihat petugas pemilu tidak hanya dipandang
sebagai sukarelawan.
Hal khusus mengenai kemurnian suara
yang biasanya dipengaruhi faktor politik
uang dan netralitas penyelenggara, Komnas
HAM RI mendasarkan pada data Polri dan
Bawaslu RI. Sebanyak 35 kasus politik uang
yang ditangani tim Satgas Anti Politik Uang
www.ko mn a sh a m.g o .id
Выберите целевой абзац3
Подключиться к абзацу
Connect to an entity
Disable highlights
Добавить в оглавление