59 kesimpulan bahwa sengketa muncul karena ganti kerugian hanya diberikan berdasarkan penilaian dari penilai yang ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun tidak ditetapkan secara tegas tentang dasar dan kriteria penilaian yang sangat penting menjadi dasar, yaitu status hak atas tanah dan tanda bukti serta lokasi atau letak tanahnya.Pelepasan lahan yang telah melewati batas waktu pembangunan akan diserahkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, beberapa kasus yang sudah memperoleh putusan pengadilan, tetap sulit dilakukan eksekusi ganti ruginya. Sedangkan untuk alternatif penyelesaian lain melalui relokasi maupun alternatif lain yang dimungkinkan terkendala oleh mekanisme keuangan negara yang tidak memungkinkan suatu instansi melakukan pelepasan atau tukar guling atas suatu lahan yang sudah tercatat sebagai aset negara. Untuk itu, Komnas HAM RI menaruh perhatian serius terhadap permasalahan ini, karena berpotensi terjadinya pelanggaran HAM dan menciptakan konflik, selain itu, regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan kurang sensitif terhadap HAM sehingga Gambar 2.25 penikmatan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta hak-hak sipil dan politik masyarakat terampas dan/atau menurunnya (regresi). Komnas HAM RI dengan mandat dan kewenangan yang dimiliki mendorong pemerintah dan pemangku kebijakan lainnya mengupayakan penyelesaian atas permasalahan dalam pembangunan infrakstruktur khusunya jalan tol melalui mediasi yang berperspektif hak asasi manusia sebagai alternatifve dispute solution, mediasi dapat memutuskan rantai panjang ligitasi yang tidak akan mampu ditempuh oleh masyarakat. Sehingga, permasalahan ini perlu dibahas secara mendalam oleh berbagai pihak yang terkait. Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan atas masalah-masalah adanya dugaan dan atau potensi terjadinya pelanggaran HAM perlu untuk mendorong pembahasan yang mendalam atas pembangunan infrakstruktur khususnya jalan tol. Jejaring Mediasi HAM Untuk mempercepat penyelesaian kasus melalui mediasi, dilakukan kerjasama dalam bentuk jejaring sesuai dengan kewenangan Jejaring mediasi HAM dengan Pemkot Bekasi www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3