9
seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan
langsung pada saat pertemuan Ketua Komnas
HAM RI dan sejumlah anggota Komnas HAM
RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
BPN RI pada 25 November 2019 di Kementerian ATR/BPN RI dan pertemuan dengan Menteri LHK beserta jajaran di Kementerian LHK
pada 2 Desember 2020.
Pada 11 Desember 2019, diselenggarakan
Seminar Nasional dengan tema ”Penyelesaian
Konflik Pertanahan yang Ramah HAM” dengan
menghadirkan Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri ATR/BPN dan Bupati Kulon Progo.
Dalam kegiatan tersebut, selain masing-masing lembaga berbagi praktik, pengalaman,
pendekatan, dan data terkait konflik agraria,
juga membangun komitmen kelembagaan para
pihak untuk mendorong penyelesaian konflik
agraria secara lebih komprehensif.
Gambar 1.7
Sedangkan melalui fungsi mediasi, pada 2019,
ditangani 86 kasus dugaan pelanggaran HAM
terkait dengan konflik agraria, yang tersebar di
berbagai wilayah di Indonesia. Dari 86 kasus
tersebut, sebanyak 32 diantaranya dilakukan
penyelesaian melalui mediasi dengan mempertemukan para pihak, dimana 22 kasus diantaranya menghasilkan Berita Acara Kesepakatan
Perdamaian dan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Sebagian, sebagaimana kewenangan yang diatur di Pasal 89 ayat (4) huruf a UU
HAM. Atas kasus yang sudah mencapai kesepakatan, dinyatakan telah selesai dan ditutup
penanganannya oleh Komnas HAM.
Selain penanganan dengan pendekatan kasus,
pada 31 Oktober 2019, diselenggarakan
“Konsultasi Nasional Penyelesian Sengketa
HAM akibat Pembangunan Infrastruktur Jalan
Tol.” Dalam kegiatan yang dihadiri oleh narasumber dari Mahkamah Agung, Kementerian
Pertemuan Komnas HAM RI dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada
25 November 2019
PUPR, Bappenas, Kementerian ATR/BPN, dan
Kantor Jasa Penilai (Appraisal), dan dihadiri
oleh seratusan peserta dari unsur pemerintah,
perusahaan, masyarakat terdampak, dan LSM,
Komnas HAM RI mendorong adanya pola penyelesaian konflik agraria berbasis HAM melalui fungsi mediasi, sehingga pendekatannya
lebih komprehensif, tidak lagi berbasis kasus.
Hal ini karena pokok persoalan dalam pembangunan infrastruktur terletak pada regulasinya,
yaitu UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan
Umum, sehingga harus diubah atau diperbaiki.
Dalam kegiatan ini, para pihak yang bersengketa dipertemukan, dibuka forum dialog dengan
menghadirkan narasumber yang kompeten,
www.ko mn a sh a m.g o .id