viii v SEJARAH Komnas HAM Kewenangan Komnas HAM Kewenangan Komnas HAM diatur di dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: A. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, di dalam Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4), Komnas HAM berwenang untuk: 1. Pengkajian dan penelitian: a. Pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; b. Pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia; c. Penerbitan hasil pengkajian dari penelitian; d. Studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai hak asasi manusia; e. Pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan f. Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 2. Penyuluhan: a. Penyebarluasan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia; b. Upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasimanusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya; dan c. Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia. 3. Pemantauan: a. Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut; b. Penyidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya www.ko mn a sh a m.g o .id

Выберите целевой абзац3