Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga terhadap pekerja, upah, dan kondisi pekerjaan yang layak. Hal ini tak terkecuali kepada PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan hak-haknya layaknya pekerja pada umumnya. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab utama dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban. 9 Pemerintah memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan dan pemenuhan hakhak PRT yang faktanya hingga kini tidak cukup mendapatkan perlindungan dalam menjalankan statusnya sebagai PRT. Saat ini, sudah ada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun sayangnya, setelah hampir 18 tahun sejak RUU ini pertama kali dibuat tahun 2004, RUU tersebut tidak kunjung disahkan menjadi UU. Satu-satunya dasar hukum yang memberikan perlindungan kepada PRT sejauh ini adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PPRT). Peraturan tersebut merupakan inisiatif yang baik oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap PRT. Namun, peraturan tersebut lebih banyak mengatur tentang keberadaan Lembaga Penyalur PRT (LPPRT) dan kurang mengatur aspek-aspek lain terkait PRT, khususnya dalam hal hubungan kerja antara PRT dan pengguna/pemberi kerja, secara lebih mendetail dan komprehensif. 10 Hal ini memberikan urgensi bagi negara untuk segera membentuk peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi PRT secara keseluruhan. Dalam konteks internasional, International Labour Organization (ILO) pada tahun 2011 mengeluarkan Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Bagi PRT beserta Rekomendasi 201 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT (KILO 189). Konvensi tersebut dibuat sebagai respons terhadap minimnya perlindungan dan pemenuhan hakhak PRT di seluruh dunia. Secara umum, konvensi ini memberikan standar minimum dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT dengan mengatur hak-hak mendasar PRT. Berangkat dari konteks sebagaimana diuraikan di atas, khususnya mengenai fakta bahwa di level nasional masih minim sekali instrumen hukum yang bisa digunakan untuk melindungi hak-hak PRT secara komprehensif dan, di sisi lain, di level internasional telah ada Konvensi ILO 189 (KILO 189) tentang Kerja Layak bagi PRT, maka kajian ini secara Lihat Pasal 8 UU HAM. Dari total 30 pasal yang ada di Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT ini, 19 pasal di antaranya adalah pasal-pasal yang mengatur hal-hal terkait LPPRT. Adapun 11 pasal sisanya mengatur tentang PRT dan pengguna (pemberi kerja) tetapi masih sangat umum dan kurang mendetail serta kurang komprehensif. Sebagai contoh, belum diatur mengenai mekanisme sanksi jika terjadi pelanggaran hak dan kewajiban antara para pihak, khususnya yang dilakukan oleh Pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa Permenaker ini masih sangat kurang memadai sebagai aturan hukum yang melindungi hak-hak PRT secara komprehensif. 9 10 3

Выберите целевой абзац3