Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Tidak diatur secara jelas
dan terperinci, hanya
disebutkan bahwa “PRT
berhak atas jam kerja yang
manusiawi” (Vide: Pasal 11
huruf b) dan “Pemberi Kerja
berkewajiban memberikan
waktu istirahat” (Vide:
Pasal 15 huruf c).
langkah yang menjamin
PRT mendapatkan
perlakuan yang sama
dengan pekerja pada
umumnya dalam hal
waktu istirahat harian,
mingguan, dan cuti
tahunan (Vide: Pasal 10
angka 1).
● Dalam satu minggu,
harus ada hari istirahat
minimal selama 24 jam
(Vide: Pasal 10 angka 2).
Upah PRT
● Negara anggota
berkewajiban mengambil
langkah-langkah untuk
menjamin terpenuhinya
upah minimum untuk
PRT, jika memang ada
pengaturan terkait upah
minimum, serta
pemberian upah yang
bebas diskriminasi
berbasis jenis kelamin
(Vide: Pasal 11).
Tidak diatur.
Tidak diatur tentang upah
minimum, hanya
disebutkan bahwa “PRT
berhak mendapatkan upah
dan THR sesuai dengan
kesepakatan dengan
Pemberi Kerja” (Vide: Pasal
11 huruf d)
Tidak diatur.
Tidak diatur.
● PRT berhak atas upah
yang dibayarkan secara
langsung dan reguler
setidaknya sebulan sekali
(Vide: Pasal 12 angka 1)
Keselamat
an dan
kesehatan
kerja.
SyaratSyarat
menjadi
Pengguna/
Pemberi
Kerja
● Setiap PRT berhak atas
lingkungan kerja yang
aman dan sehat, dan
negara anggota
berkewajiban untuk
mengambil langkahlangkah guna menjamin
pemenuhan hak tersebut
(Vide: Pasal 13 angka 1).
Tidak diatur.
● Mempunyai penghasilan
yang tetap.
● Memiliki tempat tinggal
yang layak.
● Sehat jasmani dan
rohani.
(Vide: Pasal 9)
28
Tidak diatur.