Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
identitas dan dokumen
perjalanan dari PRT (Vide:
Pasal 9 huruf (c)).
● Hak untuk diperlakukan
setara sebagaimana
pekerja pada umumnya
terkait jam kerja normal,
kompensasi lembur,
jadwal istirahat harian
dan mingguan, serta cuti
tahunan (Vide: Huruf 10
angka 1).
● Hak atas upah minimum
jika memang ada serta
pemberian upah tanpa
diskriminasi berbasis
jenis kelamin (Vide: Pasal
11).
● Hak untuk mendapat
upah secara langsung
secara reguler setidaknya
sebulan sekali (Vide:
Pasal 12 angka 1).
● Hak atas lingkungan kerja
yang aman dan sehat
(Vide: Pasal 13 angka 1).
● Hak untuk mendapatkan
kondisi yang sama
dengan pekerja pada
umumnya dalam hal
jaminan sosial, termasuk
soal persalinan (Vide:
Pasal 14 angka 1).
● Hak untuk memiliki akses
yang efektif ke
pengadilan dan/atau
mekanisme penyelesaian
sengketa lainnya yang
setara dengan yang
dimiliki pekerja pada
umumnya (Vide: Pasal
16).
Kewajiban
dari PRT
Tidak diatur.
● Melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sesuai
dengan perjanjian kerja.
● Menyelesaikan pekerjaan
dengan baik.
26
● Menaati dan
melaksanakan seluruh
ketentuan dalam
Hubungan Kerja.
● Meminta izin kepada
Pemberi Kerja apabila
berhalangan melakukan