Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga pemberitahuan dengan periode tertentu, baik oleh PRT ataupun oleh pemberi kerja. (Vide: Pasal 7) Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Hak-Hak dari PRT Tidak diatur. Konvensi ILO mewajibkan negara-negara anggota untuk mengambil langkahlangkah yang terukur (take measures) untuk melindungi dan menjamin hak-hak PRT yang meliputi: ● Hak atas promosi dan perlindungan yang efektif atas HAM dari PRT (vide: Pasal 3 angka 1). Jangka waktu perjanjian kerja adalah selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak. (Vide: Pasal 6 ayat (2)). ● Memperoleh informasi mengenai pengguna. ● Mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya. ● Mendapatkan upah sesuai Perjanjian Kerja. ● Mendapatkan makanan dan minuman yang sehat. 24 Tidak diatur, melainkan pengaturan tentang SebabSebab Berakhirnya Hubungan kerja sebagai berikut: Hubungan Kerja dapat berakhir karena: 1. Kehendak kedua belah pihak. 2. Salah satu pihak melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan Perjanjian Kerja. 3. PRT atau Pemberi Kerja melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain. 4. PRT mangkir kerja selama 7b (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas. 5. PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia. 6. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja. 7. Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja. (Vide: Pasal 10 ayat (1) ● Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. ● Bekerja pada jam kerja yang manusiawi. ● Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja. ● Mendapatkan upah dan THR sesuai dengan kesepakatan dengan Pemberi Kerja.

Выберите целевой абзац3