Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Di luar Permenaker 2/2015, saat ini juga ada sebuah rancangan undang-undang tentang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU PPRT ini sesungguhnya sudah
dibuat sejak 2004, namun sayangnya hingga kajian ini selesai dibuat RUU ini tak kunjung
juga disahkan. 42
Berangkat dari fakta hukum sebagaimana di atas, yakni bahwa saat ini di Indonesia telah
terdapat pengaturan terkait perlindungan PRT sebagaimana yang tertuang dalam
Permenaker 2/2015 dengan segala kekurangannya, seperti yang telah disinggung
sebelumnya, dan ditambah lagi juga sudah terdapat RUU PPRT, yang diasumsikan akan
segera disahkan di waktu yang akan datang, maka setidaknya muncul dua pertanyaan
besar: Pertama, apakah Permenaker 2/2015 dan RUU PPRT dapat menjawab kebutuhan
perlindungan hak-hak PRT sesuai standar minimal yang telah diatur dalam KILO 189
dan; Kedua, dengan dinamika hukum yang ada terkait pengaturan tentang perlindungan
pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini, baik yang tertuang dalam Permenaker
2/2015 maupun yang diatur dalam RUU PPRT, apakah Indonesia masih perlu untuk
meratifikasi KILO 189.
Guna menjawab dua pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan perbandingan antara
substansi pengaturan yang ada dalam KILO 189 dan pengaturan terkait PRT di
Indonesia, baik yang telah ada melalui Permenaker 2/2015 maupun yang akan ada
melalui RUU PPRT. Perbandingan tersebut dapat dilihat di Tabel 2 berikut.
Tabel 2. Perbandingan Pengaturan KILO 189, Permenaker 2/2015, dan RUU PRT
(Draf Juli 2020)
Kategori
RUU PPRT
(Draf 1 Juli 2020)
KILO 189
Permenaker 2/2015
Definisi
Pekerja
Rumah
Tangga
(PRT)
Setiap orang yang terikat di
dalam pekerjaan rumah
tangga
dalam
satu
hubungan kerja.
Orang yang bekerja pada
orang perseorangan dalam
rumah tangga untuk
melaksanakan pekerjaan
kerumahtanggaan dengan
menerima upah dan/atau
imbalan dalam bentuk lain.
(Vide: Pasal 1 angka 1).
Orang yang bekerja pada
pemberi kerja untuk
melakukan pekerjaan
kerumahtanggaan.
Definisi
Pekerjaan
Pekerjaan yang dilakukan di
dalam atau untuk satu atau
Pekerjaan yang dilakukan
dalam lingkup dan
Tidak ada definisi mengenai
pekerjaan RT, melainkan
uraian yang menjabarkan
(Vide: Pasal. 1 huruf b).
(Vide: Pasal 1 angka 1).
42
Ninik Rahayu, “Substansi dan Dinamika Penyusunan RUU PPRT,” makalah yang dipresentasikan dalam diskusi
terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022.
18