Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Di luar Permenaker 2/2015, saat ini juga ada sebuah rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU PPRT ini sesungguhnya sudah dibuat sejak 2004, namun sayangnya hingga kajian ini selesai dibuat RUU ini tak kunjung juga disahkan. 42 Berangkat dari fakta hukum sebagaimana di atas, yakni bahwa saat ini di Indonesia telah terdapat pengaturan terkait perlindungan PRT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker 2/2015 dengan segala kekurangannya, seperti yang telah disinggung sebelumnya, dan ditambah lagi juga sudah terdapat RUU PPRT, yang diasumsikan akan segera disahkan di waktu yang akan datang, maka setidaknya muncul dua pertanyaan besar: Pertama, apakah Permenaker 2/2015 dan RUU PPRT dapat menjawab kebutuhan perlindungan hak-hak PRT sesuai standar minimal yang telah diatur dalam KILO 189 dan; Kedua, dengan dinamika hukum yang ada terkait pengaturan tentang perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia selama ini, baik yang tertuang dalam Permenaker 2/2015 maupun yang diatur dalam RUU PPRT, apakah Indonesia masih perlu untuk meratifikasi KILO 189. Guna menjawab dua pertanyaan tersebut, maka perlu dilakukan perbandingan antara substansi pengaturan yang ada dalam KILO 189 dan pengaturan terkait PRT di Indonesia, baik yang telah ada melalui Permenaker 2/2015 maupun yang akan ada melalui RUU PPRT. Perbandingan tersebut dapat dilihat di Tabel 2 berikut. Tabel 2. Perbandingan Pengaturan KILO 189, Permenaker 2/2015, dan RUU PRT (Draf Juli 2020) Kategori RUU PPRT (Draf 1 Juli 2020) KILO 189 Permenaker 2/2015 Definisi Pekerja Rumah Tangga (PRT) Setiap orang yang terikat di dalam pekerjaan rumah tangga dalam satu hubungan kerja. Orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. (Vide: Pasal 1 angka 1). Orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan. Definisi Pekerjaan Pekerjaan yang dilakukan di dalam atau untuk satu atau Pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan Tidak ada definisi mengenai pekerjaan RT, melainkan uraian yang menjabarkan (Vide: Pasal. 1 huruf b). (Vide: Pasal 1 angka 1). 42 Ninik Rahayu, “Substansi dan Dinamika Penyusunan RUU PPRT,” makalah yang dipresentasikan dalam diskusi terfokus tentang Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga yang dilaksanakan oleh Komnas HAM RI pada 18 April 2022. 18

Выберите целевой абзац3