Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
9. Standar agen swasta penyalur pekerja rumah tangga (PPRT); dan
10.Mekanisme penyelesaian perselisihan.
Poin-poin penting tersebut diatur dalam konvensi ini sebagaimana diuraikan dalam
Tabel 1 berikut:
Tabel 1. Poin-Poin Utama Pengaturan KILO 189
Poin Pengaturan
Hak-hak pekerja
rumah tangga
Prinsip-Prinsip dalam Pengaturan
●
●
●
●
●
●
●
●
●
●
●
●
●
Pasal
Hak atas promosi dan perlindungan yang efektif
atas HAM dari PRT.
Pasal 3 angka 1
Hak atas kebebasan berserikat.
Pasal 3 angka 2 huruf a.
Hak untuk bebas dari kerja paksa, perburuhan
anak, dan diskriminasi.
Pasal 3 angka 2 huruf b,
c, dan d.
Hak untuk menikmati pendidikan wajib bagi PRT
yang masih berusia di bawah 18 tahun.
Pasal 4 angka 2.
Hak atas perlindungan dari segala bentuk
tindakan penyalahgunaan, pelecehan, dan
kekerasan.
Pasal 5.
Hak atas ketentuan kerja yang adil.
Pasal 6.
Hak atas kondisi kerja dan tempat tinggal yang
layak.
Pasal 6.
Hak atas informasi dan pemahaman yang
memadai atas syarat dan ketentuan kerja yang
ada.
Pasal 7.
Khusus untuk PRT migran, hak untuk
mendapatkan tawaran kerja dan/atau kontrak
kerja tertulis sebelum keberangkatan.
Pasal 8.
Hak untuk bebas bernegosiasi dengan pemberi
kerja soal apakah akan tinggal di tempat kerja.
Pasal 9 huruf a.
Hak untuk tidak berada di tempat kerja saat waktu
istirahat.
Pasal 9 huruf b.
Hak untuk tetap memegang dokumen identitas
dan dokumen perjalanan dari PRT.
Pasal 9 huruf c.
Hak untuk diperlakukan setara sebagaimana
pekerja pada umumnya terkait jam kerja normal,
kompensasi lembur, jadwal istirahat harian dan
mingguan, serta cuti tahunan.
Pasal 10 angka 1.
13