Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga 9. Standar agen swasta penyalur pekerja rumah tangga (PPRT); dan 10.Mekanisme penyelesaian perselisihan. Poin-poin penting tersebut diatur dalam konvensi ini sebagaimana diuraikan dalam Tabel 1 berikut: Tabel 1. Poin-Poin Utama Pengaturan KILO 189 Poin Pengaturan Hak-hak pekerja rumah tangga Prinsip-Prinsip dalam Pengaturan ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● ● Pasal Hak atas promosi dan perlindungan yang efektif atas HAM dari PRT. Pasal 3 angka 1 Hak atas kebebasan berserikat. Pasal 3 angka 2 huruf a. Hak untuk bebas dari kerja paksa, perburuhan anak, dan diskriminasi. Pasal 3 angka 2 huruf b, c, dan d. Hak untuk menikmati pendidikan wajib bagi PRT yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pasal 4 angka 2. Hak atas perlindungan dari segala bentuk tindakan penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan. Pasal 5. Hak atas ketentuan kerja yang adil. Pasal 6. Hak atas kondisi kerja dan tempat tinggal yang layak. Pasal 6. Hak atas informasi dan pemahaman yang memadai atas syarat dan ketentuan kerja yang ada. Pasal 7. Khusus untuk PRT migran, hak untuk mendapatkan tawaran kerja dan/atau kontrak kerja tertulis sebelum keberangkatan. Pasal 8. Hak untuk bebas bernegosiasi dengan pemberi kerja soal apakah akan tinggal di tempat kerja. Pasal 9 huruf a. Hak untuk tidak berada di tempat kerja saat waktu istirahat. Pasal 9 huruf b. Hak untuk tetap memegang dokumen identitas dan dokumen perjalanan dari PRT. Pasal 9 huruf c. Hak untuk diperlakukan setara sebagaimana pekerja pada umumnya terkait jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal istirahat harian dan mingguan, serta cuti tahunan. Pasal 10 angka 1. 13

Выберите целевой абзац3