Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
khusus bermaksud untuk menelaah relevansi dan urgensi dari KILO 189 beserta wacana
ratifikasinya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak PRT, khususnya
terkait hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, di tengah fakta masih sangat
minimnya pengaturan yang melindungi hak-hak PRT di level nasional di Indonesia.
Kajian ini akan diawali dengan eksplorasi atas permasalahan-permasalahan yang
banyak dihadapi oleh PRT di Indonesia hingga saat ini. Setelah itu, kajian ini akan
menelaah substansi pengaturan mengenai PRT di dalam KILO 189, untuk kemudian
membandingkannya dengan instrumen hukum yang ada di level nasional, yakni
Permenaker No. 2 Tahun 2015 dan sekaligus RUU PPRT. Hal tersebut dilakukan untuk
melihat seberapa besar relevansi dan urgensi dari ratifikasi KILO 189 oleh Indonesia,
untuk memberikan perlindungan kepada hak-hak PRT di tengah permasalahanpermasalahan yang banyak dihadapi oleh PRT di Indonesia, serta di tengah dinamika
hukum terkait PRT yang telah dan sedang berkembang sebagaimana tercermin dari
keberadaan Permenaker 2/2015 dan RUU PPRT.
Tujuan dari kajian ini adalah untuk menjawab pertanyaan apakah berdasarkan konteks
permasalahan terkait PRT di Indonesia, dan di tengah-tengah dinamika hukum yang ada
terkait perlindungan hak-hak PRT di Indonesia hingga saat ini, KILO 189 memiliki
relevansi dan urgensi untuk dilakukan ratifikasi.
B. Metode dan Pendekatan
Secara utama, kajian ini menggunakan metode penelitian hukum (legal research) secara
preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach atau pendekatan
penelaahan atas peraturan perundang-undangan, baik peraturan dalam level
internasional maupun dalam level nasional, guna mendapatkan pemahaman normatif
mengenai hak pekerja rumah tangga di dalam semua peraturan tersebut.
Peraturan dalam level internasional yang dijadikan sebagai obyek telaah dalam kajian ini
adalah Konvensi ILO 189 (KILO 189). Sedangkan peraturan dalam level nasional sebagai
objek telaah kajian ini antara lain adalah Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker PPRT/Permenaker 2/2015) dan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Selain menggunakan metode penelitian hukum secara preskriptif melalui pendekatan
penelaahan peraturan perundang-undangan (statute approach), kajian ini juga
menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif guna menelaah
fenomena-fenomena permasalahan terkait hak-hak pekerja rumah tangga yang terjadi
4