Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
A. Pendahuluan
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
(Pasal 27 UUD NRI 1945)
Pekerja rumah tangga (PRT) adalah pekerja. Dalam konteks Indonesia, pekerja rumah
tangga sering disebut dengan panggilan pembantu rumah tangga ataupun asisten rumah
tangga. Sebutan sebagaimana demikian tentu mengurangi makna status mereka
sebagai pekerja.
Menurut International Labour Organization (ILO), definisi dari PRT adalah seseorang
yang dipekerjakan dalam pekerjaan rumah tangga di dalam sebuah hubungan kerja. 1
PRT biasanya bekerja di rumah pribadi, melakukan pekerjaan rumah tangga seperti
membersihkan rumah, memasak, berkebun, merawat anak-anak dan lain sebagainya. 2
Di Indonesia, mayoritas pekerja rumah tangga bekerja dalam sifat yang informal dan
privat, sehingga PRT kurang mendapatkan hak dan perlindungan yang setara dengan
pekerja-pekerja lainnya di sektor lain. Sebagai pekerja, PRT pada hakikatnya berhak atas
kondisi kerja dan penghidupan yang layak. Sayangnya, hingga saat ini PRT belum
mendapatkan kondisi kerja yang layak karena kurangnya perlindungan hukum yang
mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan PRT. Hal
tersebut menjadi masalah utama dalam memberikan perlindungan hak-hak PRT.
Berdasarkan data dari survei ILO dan Universitas Indonesia pada tahun 2015, tercatat
terdapat 4 juta warga Indonesia yang bekerja sebagai PRT. 3 Mayoritas PRT adalah
perempuan dengan rasio 74%, sebagian besar berasal dari kawasan pedesaan dan
memiliki pendidikan rendah. 4 Selain itu, dalam praktiknya 25% dari PRT yang ada
merupakan anak di bawah umur (belum berusia 18 tahun). 5 Karakteristik dari pekerjaan
ILO (2011), “ Konvensi No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga,” Pasal 1 huruf b.
Albin, Einat, and Virginia Mantouvalou (2012), "The ILO convention on domestic workers: From the shadows to the
light." Industrial Law Journal 41, No. 1: 67-78.
3
ILO (2015), “Pekerja Rumah Tangga di Indonesia,” diakses dari: https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/--asia/---ro-bangkok/---ilo-jakarta/documents/presentation/wcms_553078.pdf.
4
Ibid.
5
Ibid.
1
2
1