Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
189 dapat menjadi acuan kepada kebijakan nasional untuk memberikan
pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM PRT sebagai pekerja/buruh.
Contoh praktik baik dari Filipina juga membuktikan bahwa pengaturan lebih detail di
kebijakan nasional masih membuka ruang penafsiran dan penyesuaian terkait
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam KILO 189 selama tidak bertentangan
dengan KILO 189.
D. Rekomendasi
Berdasarkan kajian atas KILO 189 tentang Kerja Layak Bagi Rumah Tangga, Komnas
HAM RI dalam rangka mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hakhak PRT, merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya Presiden RI serta DPR RI
sebagai berikut:
1. Meratifikasi Konvensi ILO-189 yang bertujuan sebagai meta norma kerangka
acuan dan standar minimal terkait hak-hak PRT;
2. Mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT dengan mengadopsi ketentuanketentuan yang ada dalam Konvensi ILO 189; dan
3. Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya khususnya kepada PRT serta
kelompok advokasi hak-hak PRT dan umumnya kepada masyarakat luas terkait
penyusunan kebijakan pelindungan hak-hak PRT.
42