Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Selain ketentuan mengenai upah minimum, KILO189 memberikan jaminan bahwa PRT harus mendapatkan upahnya secara tunai berkala setidaknya minimal 1 kali dalam sebulan. Pasal 12 KILO 189 juga memberikan keleluasaan pengaturan terkait pembayaran upah kepada PRT yang diatur dalam hukum nasional, peraturan, atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, metode pembayaran dapat melalui mekanisme lain misal transfer bank selama terdapat persetujuan dari PRT yang dipekerjakan. Filipina secara lebih rinci melalui ketentuan Pasal 25 DWA terkait pembayaran upah mewajibkan upah PRT dibayar tepat waktu setiap bulan sekali dan hanya boleh menggunakan uang tunai. Selain itu, Pemberi Kerja dilarang memotong upah PRT dengan alasan apa pun. Pembayaran upah secara tunai ini bertujuan untuk melindungi PRT dari mekanisme pembayaran upah yang berpotensi merugikan PRT, seperti melalui kupon, tiket, atau potongan harga yang manfaatnya tidak semaksimal uang tunai. Manfaat lain yang didapatkan oleh PRT sebagai kompensasi upah minimum yang lebih rendah dari pekerja lainnya adalah manfaat jaminan sosial (Social Security System/SSS), jaminan kesehatan (the Philippine Health Insurance Corporation/PhilHealth), dan program investasi (Home Development Mutual Fund/Pag-IBIG) yang seluruh iurannya ditanggung seluruhnya oleh Pemberi Kerja maupun pemerintah. 51 Berkurangnya kesenjangan antara upah minimum PRT dengan pekerja lainnya, serta pemberian jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan program investasi yang menyeluruh tersebut merupakan bagian dari pemenuhan realisasi progresif terkait hak atas kesejahteraan khususnya terkait upah dan penghidupan yang layak bagi PRT. C.3.2 Ketentuan terkait Hak-Hak Pekerja: Batasan Jam Kerja, Waktu Istirahat, Hak Libur Mingguan, dan Hak Cuti Dibayar Ketentuan Pasal 10 KILO 189 memberikan jaminan kepada PRT agar mendapatkan perlakuan yang sama dengan pekerja/buruh lainnya. Jaminan tersebut berkaitan dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian dan mingguan, dan cuti tahunan dibayar. Ketentuan Pasal 10 KILO 189 menyatakan: “Setiap Anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin perlakuan yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja umumnya dalam kaitannya dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian dan mingguan dan cuti tahunan yang dibayar sesuai dengan undang-undang nasional dan peraturan atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan karakteristik khusus pekerjaan rumah tangga.” 51 Lihat Pasal 30 DWA. 37

Выберите целевой абзац3