Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
Selain ketentuan mengenai upah minimum, KILO189 memberikan jaminan bahwa PRT
harus mendapatkan upahnya secara tunai berkala setidaknya minimal 1 kali dalam
sebulan. Pasal 12 KILO 189 juga memberikan keleluasaan pengaturan terkait
pembayaran upah kepada PRT yang diatur dalam hukum nasional, peraturan, atau
perjanjian kerja bersama. Selain itu, metode pembayaran dapat melalui mekanisme lain
misal transfer bank selama terdapat persetujuan dari PRT yang dipekerjakan. Filipina
secara lebih rinci melalui ketentuan Pasal 25 DWA terkait pembayaran upah mewajibkan
upah PRT dibayar tepat waktu setiap bulan sekali dan hanya boleh menggunakan uang
tunai. Selain itu, Pemberi Kerja dilarang memotong upah PRT dengan alasan apa pun.
Pembayaran upah secara tunai ini bertujuan untuk melindungi PRT dari mekanisme
pembayaran upah yang berpotensi merugikan PRT, seperti melalui kupon, tiket, atau
potongan harga yang manfaatnya tidak semaksimal uang tunai.
Manfaat lain yang didapatkan oleh PRT sebagai kompensasi upah minimum yang lebih
rendah dari pekerja lainnya adalah manfaat jaminan sosial (Social Security System/SSS),
jaminan kesehatan (the Philippine Health Insurance Corporation/PhilHealth), dan
program investasi (Home Development Mutual Fund/Pag-IBIG) yang seluruh iurannya
ditanggung seluruhnya oleh Pemberi Kerja maupun pemerintah. 51 Berkurangnya
kesenjangan antara upah minimum PRT dengan pekerja lainnya, serta pemberian
jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan program investasi yang menyeluruh tersebut
merupakan bagian dari pemenuhan realisasi progresif terkait hak atas kesejahteraan
khususnya terkait upah dan penghidupan yang layak bagi PRT.
C.3.2 Ketentuan terkait Hak-Hak Pekerja: Batasan Jam Kerja, Waktu Istirahat, Hak
Libur Mingguan, dan Hak Cuti Dibayar
Ketentuan Pasal 10 KILO 189 memberikan jaminan kepada PRT agar mendapatkan
perlakuan yang sama dengan pekerja/buruh lainnya. Jaminan tersebut berkaitan
dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian dan mingguan, dan
cuti tahunan dibayar. Ketentuan Pasal 10 KILO 189 menyatakan:
“Setiap Anggota harus mengambil langkah-langkah untuk menjamin perlakuan
yang sama antara pekerja rumah tangga dan pekerja umumnya dalam kaitannya
dengan jam kerja normal, kompensasi lembur, jadwal libur harian dan mingguan
dan cuti tahunan yang dibayar sesuai dengan undang-undang nasional dan
peraturan atau perjanjian kerja bersama, dengan mempertimbangkan
karakteristik khusus pekerjaan rumah tangga.”
51
Lihat Pasal 30 DWA.
37