Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga 6. Perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, dan diskriminasi; dan 7. Mekanisme pengawasan, sengketa, dan pemidanaan. Filipina, sebagai satu-satunya negara Asia yang telah meratifikasi KILO 189 dan memiliki kebijakan nasional terkait perlindungan PRT, serta memiliki karakteristik sosial yang serupa dengan Indonesia, dapat menjadi contoh mengenai bagaimana implementasi norma KILO 189 yang diturunkan dalam kebijakan nasional terkait pelindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. Indonesia dapat belajar dari praktik baik, tantangan, dan peluang terkait kebijakan pelindungan PRT yang sudah dimiliki oleh Filipina. KILO 189 sebagai meta norma, memberikan ukuran standar minimal dan kerangka dasar terkait perlindungan terhadap PRT. KILO 189 tetap memberikan keleluasaan bagi negara pihak yang meratifikasi untuk menurunkan norma-norma KILO 189 secara lebih operatif dan sesuai dengan kondisi khusus yang dimiliki oleh negara pihak terkait. Dalam konteks Filipina, setidaknya terdapat beberapa pengaturan yang dapat menjadi pertimbangan dan rujukan dalam meratifikasi KILO 189 maupun penyusunan kebijakan nasional, yaitu: 1. Ketentuan mengenai hak atas upah/gaji minimum dan jaminan sosial; 2. Ketentuan mengenai batasan jam kerja, waktu istirahat, hak libur minggu, dan hak cuti dibayar; dan 3. Ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah, pengaturan lembaga kerja swasta, serta mekanisme tripartit antara PRT, pemerintah, dan perwakilan Pemberi Kerja. C.3.1 Ketentuan terkait Upah/Gaji yang Layak Ketentuan Pasal 11 KILO 189 menyatakan bahwa PRT berhak atas cakupan upah minimum, bila cakupan semacam itu ada, dan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Filipina pada saat meratifikasi KILO 189 pada tahun 2012 sudah memiliki ketentuan terkait upah minimum pekerja/buruh yang dibagi berdasarkan wilayah sektor pekerjaan. 46 Secara normatif, seharusnya Filipina menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ada tersebut kepada PRT. Namun karena pertimbangan menyesuaikan dengan karakteristik PRT di Filipina, ketentuan Pasal 24 DWA menentukan upah minimum PRT yang lebih rendah daripada upah minimum pekerja lainnya di wilayah yang sama. Rasio upah PRT di wilayah Ibu Kota Negara pada tahun 2012 hanya mendapatkan 25% atau ¼ dari upah minimum yang diterima pekerja lainnya 47. Namun ketentuan Pasal 24 DWA juga mengatur mekanisme kenaikan upah berkala yang mewajibkan pasca 1 tahun DWA berlaku, the Regional Tripartite and 46 Upah minimum tersebut ditentukan oleh the Regional Tripartite and Productivity Wage Boards di tiap-tiap wilayah. 47 Lihat tabel 3 35

Выберите целевой абзац3