Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
6. Perlindungan dari kekerasan, penyiksaan, dan diskriminasi; dan
7. Mekanisme pengawasan, sengketa, dan pemidanaan.
Filipina, sebagai satu-satunya negara Asia yang telah meratifikasi KILO 189 dan
memiliki kebijakan nasional terkait perlindungan PRT, serta memiliki karakteristik sosial
yang serupa dengan Indonesia, dapat menjadi contoh mengenai bagaimana
implementasi norma KILO 189 yang diturunkan dalam kebijakan nasional terkait
pelindungan dan pemenuhan hak-hak PRT. Indonesia dapat belajar dari praktik baik,
tantangan, dan peluang terkait kebijakan pelindungan PRT yang sudah dimiliki oleh
Filipina. KILO 189 sebagai meta norma, memberikan ukuran standar minimal dan
kerangka dasar terkait perlindungan terhadap PRT. KILO 189 tetap memberikan
keleluasaan bagi negara pihak yang meratifikasi untuk menurunkan norma-norma KILO
189 secara lebih operatif dan sesuai dengan kondisi khusus yang dimiliki oleh negara
pihak terkait. Dalam konteks Filipina, setidaknya terdapat beberapa pengaturan yang
dapat menjadi pertimbangan dan rujukan dalam meratifikasi KILO 189 maupun
penyusunan kebijakan nasional, yaitu:
1. Ketentuan mengenai hak atas upah/gaji minimum dan jaminan sosial;
2. Ketentuan mengenai batasan jam kerja, waktu istirahat, hak libur minggu, dan hak
cuti dibayar; dan
3. Ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah, pengaturan lembaga kerja
swasta, serta mekanisme tripartit antara PRT, pemerintah, dan perwakilan
Pemberi Kerja.
C.3.1 Ketentuan terkait Upah/Gaji yang Layak
Ketentuan Pasal 11 KILO 189 menyatakan bahwa PRT berhak atas cakupan upah
minimum, bila cakupan semacam itu ada, dan tanpa adanya diskriminasi berdasarkan
jenis kelamin. Filipina pada saat meratifikasi KILO 189 pada tahun 2012 sudah memiliki
ketentuan terkait upah minimum pekerja/buruh yang dibagi berdasarkan wilayah sektor
pekerjaan. 46 Secara normatif, seharusnya Filipina menerapkan ketentuan upah
minimum yang telah ada tersebut kepada PRT. Namun karena pertimbangan
menyesuaikan dengan karakteristik PRT di Filipina, ketentuan Pasal 24 DWA
menentukan upah minimum PRT yang lebih rendah daripada upah minimum pekerja
lainnya di wilayah yang sama. Rasio upah PRT di wilayah Ibu Kota Negara pada tahun
2012 hanya mendapatkan 25% atau ¼ dari upah minimum yang diterima pekerja
lainnya 47. Namun ketentuan Pasal 24 DWA juga mengatur mekanisme kenaikan upah
berkala yang mewajibkan pasca 1 tahun DWA berlaku, the Regional Tripartite and
46
Upah minimum tersebut ditentukan oleh the Regional Tripartite and Productivity Wage Boards di tiap-tiap wilayah.
47
Lihat tabel 3
35