Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
● Menjaga etika dan sopan
santun
di
keluarga
pengguna.
● Memberitahu
kepada
pengguna dalam waktu
yang cukup apabila PRT
akan berhenti kerja.
(Vide: Pasal 8)
kerja disertai dengan
alasan sesuai dengan
ketentuan dalam
Hubungan Kerja.
● Melakukan pekerjaan
berdasarkan tata cara
kerja yang benar dan
aman.
● Memberitahukan kepada
Pemberi Kerja
pengunduran diri paling
lambat 1 (satu) bulan
sebelum berhenti kerja.
● Menjaga nama baik
Pemberi Kerja beserta
keluarganya.
● Melaporkan keberadaan
dirinya sebagai PRT
kepada RT/RW di
tempatnya bekerja.
(Vide: Pasal 13)
Usia
Minimum
dari PRT
Negara anggota
berkewajiban menentukan
usia minimum PRT, yang
sesuai dengan Konvensi
ILO 138 Tahun 1973
tentang Usia Minimum
Kerja dan Konvensi ILO 182
Tahun 1999 tentang
Bentuk-Bentuk Terburuk
Perburuhan Anak, yang
tidak lebih rendah dari usia
minimum pekerja yang
telah diatur dalam aturan
hukum negara ybs (Vide:
Pasal 4 angka 1).
Jam Kerja
Negara berkewajiban
mengambil langkahlangkah yang menjamin
PRT mendapatkan
perlakuan yang sama
dengan pekerja pada
umumnya dalam hal jam
kerja dan kompensasi
lembur (Vide: Pasal 10
angka 1).
Waktu
Istirahat
● Negara berkewajiban
mengambil langkah-
18 tahun (Vide: Pasal 4)
Tidak diatur.
Tidak diatur
27
Tidak diatur.
Tidak diatur secara jelas
dan terperinci, hanya
disebutkan bahwa “PRT
berhak atas jam kerja yang
manusiawi” (Vide: Pasal 11
huruf b).