Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga ● Hak atas kebebasan berserikat (vide: Pasal 3 angka 2 huruf (a)). ● Hak untuk bebas dari kerja paksa, perburuhan anak, dan diskriminasi (vide: Pasal 3 angka 2 huruf (b), (c), dan (d)). ● Hak untuk menikmati pendidikan wajib bagi PRT yang masih berusia di bawah 18 tahun (Vide: Pasal 4 angka 2). ● Hak atas perlindungan dari segala bentuk tindakan penyalahgunaan, pelecehan, dan kekerasan (Vide: Pasal 5). ● Mendapatkan waktu istirahat yang cukup. ● Mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan. ● Mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. ● Mendapatkan THR. ● Berkomunikasi dengan keluarganya. (Vide: Pasal 7) ● Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah (Vide: Pasal 11 huruf e jo. Pasal 12 ayat (1)). ● Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja yang ditanggung bersama oleh PRT dan Pemberi Kerja (Vide: Pasal 11 huruf f jo. Pasal 12 ayat (2)). ● Mengakhiri hubungan kerja apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja. (Vide: Pasal 11) ● Hak atas ketentuan kerja yang adil (Vide: Pasal 6). ● Hak atas kondisi kerja dan tempat tinggal yang layak (Vide: Pasal 6). ● Hak atas informasi dan pemahaman yang memadai atas syarat dan ketentuan kerja yang ada (Vide: Pasal 7). ● Khusus untuk PRT migran, hak untuk mendapatkan tawaran kerja dan/atau kontrak kerja tertulis sebelum keberangkatan (Vide: Pasal 8). ● Hak untuk bebas bernegosiasi dengan pemberi kerja soal apakah akan tinggal di tempat kerja (Vide: Pasal 9 huruf (a)). ● Hak untuk tidak berada di tempat kerja saat waktu istirahat (Vide: Pasal 9 huruf (b)). ● Hak untuk tetap memegang dokumen 25

Выберите целевой абзац3