Kajian Kebijakan
Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189
tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga
● Hak atas kebebasan
berserikat (vide: Pasal 3
angka 2 huruf (a)).
● Hak untuk bebas dari
kerja paksa, perburuhan
anak, dan diskriminasi
(vide: Pasal 3 angka 2
huruf (b), (c), dan (d)).
● Hak untuk menikmati
pendidikan wajib bagi
PRT yang masih berusia
di bawah 18 tahun (Vide:
Pasal 4 angka 2).
● Hak atas perlindungan
dari segala bentuk
tindakan
penyalahgunaan,
pelecehan, dan
kekerasan (Vide: Pasal 5).
● Mendapatkan waktu
istirahat yang cukup.
● Mendapatkan hak cuti
sesuai dengan
kesepakatan.
● Mendapatkan
kesempatan melakukan
ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan
yang dianutnya.
● Mendapatkan THR.
● Berkomunikasi dengan
keluarganya.
(Vide: Pasal 7)
● Mendapatkan jaminan
sosial kesehatan sebagai
penerima bantuan iuran
yang ditanggung oleh
Pemerintah (Vide: Pasal
11 huruf e jo. Pasal 12
ayat (1)).
● Mendapatkan jaminan
sosial ketenagakerjaan
sesuai kesepakatan
dengan Pemberi Kerja
yang ditanggung
bersama oleh PRT dan
Pemberi Kerja (Vide:
Pasal 11 huruf f jo. Pasal
12 ayat (2)).
● Mengakhiri hubungan
kerja apabila terjadi
pelanggaran terhadap
Perjanjian Kerja.
(Vide: Pasal 11)
● Hak atas ketentuan kerja
yang adil (Vide: Pasal 6).
● Hak atas kondisi kerja
dan tempat tinggal yang
layak (Vide: Pasal 6).
● Hak atas informasi dan
pemahaman yang
memadai atas syarat dan
ketentuan kerja yang ada
(Vide: Pasal 7).
● Khusus untuk PRT
migran, hak untuk
mendapatkan tawaran
kerja dan/atau kontrak
kerja tertulis sebelum
keberangkatan (Vide:
Pasal 8).
● Hak untuk bebas
bernegosiasi dengan
pemberi kerja soal
apakah akan tinggal di
tempat kerja (Vide: Pasal
9 huruf (a)).
● Hak untuk tidak berada di
tempat kerja saat waktu
istirahat (Vide: Pasal 9
huruf (b)).
● Hak untuk tetap
memegang dokumen
25