Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga 3. Mendapatkan izin dari suami/istri bagi PRT yang sudah berkeluarga. (Vide: Pasal 4). Terkait Perjanjian Kerja UnsurUnsur Minimal dalam Perjanjian Kerja Setiap negara harus mengambil langkahlangkah untuk menjamin bahwa pekerja rumah tangga diberi informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja dengan cara yang tepat, dapat diverifikasi dan mudah dimengerti dan lebih baik, jika memungkinkan, melalui kontrak tertulis sesuai dengan hukum nasional, peraturan-peraturan, atau kesepakatan kolektif. (Vide: Pasal 7). Perjanjian kerja wajib dibuat antara Pengguna dan PRT, baik dibuat secara tertulis maupun secara lisan, yang memuat hak dan kewajiban yang dapat dipahami kedua belah pihak dan diketahui oleh Ketua RT atau dengan sebutan lain. (Vide: Pasal 5) Perekrutan PRT secara tidak langsung melalui jasa Penyalur PRT, maka wajib harus membuat Perjanjian Kerja Tertulis antara calon PRT dan Pemberi Kerja. (vide: Pasal 5 ayat (2)). ● Nama dan alamat pekerja dan pemberi kerja. ● Identitas para pihak. ● Identitas PRT dan Pemberi Kerja. ● Alamat tempat kerja. ● Tanggal mulai dan, apabila kontrak berlaku untuk jangka waktu tertentu, durasi perjanjian. ● Jenis pekerjaan dilakukan. yang ● Hak dan kewajiban para pihak. ● Jangka waktu berlakunya perjanjian. ● Tempat dan tanggal perjanjian dibuat. (Vide: Pasal 6 ayat (1)) ● Tanggal dimulai dan jangka waktu perjanjian kerja. ● Hak dan kewajiban PRT dan Pemberi Kerja. ● Jumlah upah yang diterima PRT. ● Tempat dan Tanggal Perjanjian Kerja dibuat. ● Pengupahan, metode penghitungan, dan periode pembayaran. ● Tanda tangan PRT dan Pemberi Kerja. (Vide: Pasal 8 ayat (1)) ● Jam kerja normal. ● Cuti tahunan yang dibayar, periode istirahat harian dan mingguan. Catatan: Perjanjian kerja tertulis ini hanya wajib untuk PRT yang direkrut secara tidak langsung. ● Penyediaan akomodasi dan makanan, jika ada. ● Periode masa percobaan atau uji coba, jika ada. ● Ketentuan jika ada. PERTANYAAN KRITIS: Lalu bagaimana dengan PRT yang direkrut secara langsung? Mengapa tidak wajib dibuat perjanjian juga? pemulangan, ● Syarat dan Ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja, termasuk 23

Выберите целевой абзац3