Kajian Kebijakan Ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga Rumah Tangga beberapa rumah tangga. (Vide: Pasal. 1 huruf a). kepentingan rumah tangga. (Vide: Pasal 1 angka 2). lingkup-lingkup pekerjaan PRT yang meliputi: ● Kelompok pekerjaan memasak. ● Kelompok pekerjaan mencuci pakaian. ● Kelompok pekerjaan membersihkan rumah. ● Kelompok pekerjaan membersihkan halaman dan/atau kebun. ● Kelompok pekerjaan merawat anak. ● Kelompok pekerjaan merawat orang sakit dan/atau orang berkebutuhan khusus. ● Kelompok pekerjaan mengemudi. ● Kelompok pekerjaan menjaga rumah. ● Kelompok pekerjaan mengurus binatang. (Vide: Pasal 7). PERTANYAAN KRITIS: Dengan pengelompokan seperti ini, apakah artinya PRT hanya boleh bekerja di satu kelompok pekerjaan saja? Definisi Pengguna PRT / Pemberi Kerja (Lembaga) Penyalur PRT (LPPRT / PPRT) Tidak Ada ● Tidak ada definisi, disebut sebagai Private Employment Agencies. ● Negara harus mengambil langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka mencegah praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh PPRT, Orang perseorangan yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain. (Vide: Pasal 1 angka 3). Orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah. (Vide: Pasal 1 angka 2). ● Disebut sebagai Lembaga Penyalur PRT (LPPRT), dengan definisi: Badan usaha yang telah mendapatkan izin tertulis dari Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk untuk merekrut dan menyalurkan PRT (Vide: Pasal 1 angka 4). ● Disebut sebagai Penyalur PRT, dan didefinisikan sebagai badan usaha berbadan hukum yang mendapatkan izin tertulis dari Bupati/Walikota untuk merekrut dan menyalurkan PRT (Vide: Pasal 1 angka 4). 19

Выберите целевой абзац3