A.
Wilayah Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebagai salah satu wilayah pantauan Komnas HAM
pada Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 karena Provinsi Sumatera
Utara merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan sejumlah
permasalahan ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob), serta sipil dan politik (Sipol) yang
cukup kompleks, termasuk dalam hal pemenuhan hak-hak kepemiluan. Dengan luas
wilayah daratan mencapai 72.460,744 km2, wilayah administrasi Provinsi Sumatera
Utara dibagi menjadi 25 kabupaten dan 8 kota. Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara meliputi wilayah Kabupaten Labuhan Batu,
Kabupaten Tobasa, Kota Pematang Siantar, dan Kota Medan.
Visualisasi Data IKP pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 20242
Berdasarkan data di atas, Provinsi Sumatera Utara memilik skor IKP 55,43 dan
termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan Pemilu sedang dimana potensi
permasalahan Pemilu cenderung mudah terjadi dan perlu mendapatkan atensi sebagai
langkah antisipasi terhadap bentuk-bentuk kecurangan dan pelanggaran Pemilu yang
akan terjadi pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang. Fokus kelompok
marginal/rentan yang dipantau pada Pemantauan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di
Provinsi Sumatera Utara adalah kelompok pekerja perkebunan, kelompok masyarakat
adat dan minoritas agama (penghayat kepercayaan), kelompok keragaman seksual dan
identitas gender (KSIG), kelompok perempuan, kelompok pekerja rumah tangga (PRT),
kelompok disabilitas, tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
2
https://sipekapilu.bawaslu.go.id/ diunduh pada 2 Mei 2023 pukul 11:00 WIB.
10 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024