6. kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia. Laporan dan temuan faktual Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 secara umum bertujuan untuk penyebarluasan wawasan mengenai Hak Asasi Manusia kepada masyarakat dan juga sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat terkait Hak Asasi Manusia, khususnya kepada kelompok marginal/rentan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penyadaran terkait Hak Asasi Manusia ini kemudian dimanifestasikan dalam bentuk kerja sama dengan berbagai stakeholders sebagai upaya pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Lebih lanjut, Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi baik kepada stakeholders untuk menghasilkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang LUBER JURDIL dan ramah HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (4) butir (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi atas suatu peristiwa pelanggaran HAM kepada Pemerintah dan DPR RI. 8 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3