Mereka pada umumnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah dan dibayar
dengan sangat murah, berkisar Rp 20.000-Rp 30.000 per hari dengan waktu kerja
mencapai 12 jam sehari. Kelompok PRT ini pada umumnya tidak memiliki identitas
kependudukan yang sah karena mereka tidak memandang penting untuk memiliki
eKTP. Kebanyakan dari mereka datang ke kota-kota besar tanpa membawa
identitas kependudukan sama sekali. Menurut keterangan salah seorang PRT di
Kota Medan, biasanya mendekati Pemilu akan ada saja oknum yang menawari
mereka dan keluarganya untuk memiliki eKTP. Selanjutnya mereka juga akan
diberikan sejumlah uang untuk mendukung pemenangan kandidat tertentu.
Sedangkan bagi PRT yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART),
permasalahan hak pilih mereka seringkali disebabkan karena keengganan
majikan untuk melaporkan ART mereka kepada penyelenggara Pemilu dan
mengurus form pindah memilih bagi ART mereka (form A5) sebagai syarat bagi
ART agar tetap bisa memilih di lokasi tempat bekerja pada hari pemilihan.
7. Masyarakat Perbatasan
Tantangan Pemilu di wilayah perbatasan adalah terkait pemenuhan hak
konstitusional dan penyelenggaraan Pemilu itu sendiri. Politik uang menjadi
problematika yang rumit jika membahas soal penyelenggaraan Pemilu di wilayah
perbatasan. Praktek jual beli suara dan transaksi politik marak terjadi di wilayah
perbatasan dan sulit untuk dicegah karena minimnya pengawasan. Sebagai
contoh, wilayah perbatasan antara Kuching dengan Kalimatan Barat adalah
sekitar 2.000 km dengan 90.894 WNI yang harus divalidasi. Namun, PPLN yang
bertugas menangani hal ini hanya berjumlah 7 orang saja. Tingginya beban kerja
dan banyaknya WNI yang harus dilayani, menjadi penyebab minimnya aspek
pengawasan terhadap mafia suara pada penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
8. Masyarakat Adat/Suku Terasing
Menjelang Pemilu dan Pilkada, persoalan pengakuan masyarakat adat seringkali
dijadikan komoditas politik, terutama bahan untuk substansi kampanye kandidat
peserta Pemilu. Meski demikian, belum ada upaya positif dari Pemerintah untuk
memberikan pengakuan secara legal formal terhadap masyarakat adat dan
penghayat kepercayaan, walaupun kebebasan beragama dan berkeyakinan
diatur dan dilindungi oleh konstitusi. Fokus pantauan masyarakat adat pada
Pemantauan Pra Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini meliputi Masyarakat Adat
38 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024