perbukitan, seringkali menjadi kendala bagi penyelenggara Pemilu untuk
mendirikan TPS yang ramah bagi pemilih disabilitas. Bencana alam gempa
bumi Cianjur pada November 2021 silam turut menambah polemik dan
tantangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang
ramah HAM di Kabupaten Cianjur;
6)
Pemuktahiran data pemilih yang terdampak bencana alam gempa bumi
terus diupayakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten
Cianjur, diantaranya adalah dengan mengorganisir pemindahan domisili
200 KK dari lokasi terdampak bencana alam ke Desa Cilaku sebagai hunian
sementara terhadap pengungsi korban bencana alam gempa bumi Cianjur;
7)
Narapidana terdampak bencana alam gempa bumi Cianjur saat ini
direlokasi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukabumi mengingat Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur hancur terdampak bencana alam
gempa bumi Cianjur pada Novemeber 2021 silam. Dari total 600 WBP yang
terdata sebagai penghuni Lapas Kelas II B Cianjur, 345 WBP akan
dikembalikan ke Lapas Kelas II B Cianjur dan akan memilih di Lapas Kelas
II B Cianjur pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, sedangkan sebanyak
245 WBP lainnya akan memilih di Lapas baru tempat mereka direlokasi;
5. Wilayah Banten
1)
DPT Provinsi Banten di 8 wilayah Kabupaten/Kota berdasarkan data KPU
Provinsi Banten per 15 April 2023 berjumlah 8.884.688 orang. Dari data
tersebut, terdapat 29.690 orang yang terdata dalam Pemilih Disabilitas.
2)
Terdapat kerentanan terhadap pemilih pemula disabilitas di SK YKDW
dalam penentuan usia mental pada disabilitas grahita yang sering kali tidak
sesuai dengan usia lahir yang dipandang lebih rentan akan terjadinya
kecurangan dalam pencoblosan. Selain itu, tidak tersedianya surat suara
braille di TPS juga sering kali membuat disabilitas netra kesulitan dalam
pelaksanaan pencoblosan.
3)
Masih terdapat 2 orang WBP yang menunggu pemutahiran DPS untuk dapat
dimasukan dalam DPT akhir terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang karena kendala tidak
memiliki NIK. Namun hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Disdukcapil
setempat dan telah dilakukan perekaman.
4)
Kendala yang dialami masyarakat adat Kasepuhan Cisungsang masih ada
Lansia yang belum memiliki NIK dan belum dilakukan perekaman karena
faktor akses jarak lokasi Desa yang sangat jauh.
29 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024