4. Wilayah Jawa Barat
1)
Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) merupakan panti sosial di bawah
kewenangan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) yang baru dibuka sejak
April 2022. STPL merupakan gabungan dari 4 satker dengan 4 jenis
kerentanan yang berbeda. Setelah digabung menjadi sentra terpadu, STPL
menampung 4 kelompok marginal/rentan yang banyak ditemui di Kota
Bekasi, yaitu kelompok tunawisma, kelompok disabilitas (tuna daksa, tuna
wicara, tuna rungu, dan tuna grahita), kelompok lansia dan kelompok PDM.
Dengan luas panti mencapai 16 Ha, STPL memiliki daya tampung maksimal
mencapai 300 orang.
Sumber : Sentra Terpadu Pangudi Luhur Kota Bekasi
Dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas penghuni STPL
adalah kelompok lansia miskin dan terlantar yang periode menetapnya
sudah lebih di atas 5 (lima) tahun. Sebagian besar kelompok lansia tersebut
sudah terdaftar sebagai penduduk Kota Bekasi dengan domisili Sentra
Terpadu Pangudi Luhur Kota Bekasi. Meski demikian, mereka sama sekali
tidak terdaftar sebagai pemilih di TPS STPL pada Pemilu dan Pilkada
Serentak 2024 mendatang, mengingat penyelenggara Pemilu tidak
melakukan pendataan pemilih terhadap penghuni panti, hanya mendata
27 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024