dari penyelenggara Pemilu untuk menyelesaikan masalah ini sebelum penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024; 5) KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan menyatakan bahwa persoalan kepemiluan yang masih sangat sulit untuk dibereskan hingga saat ini adalah masalah hak pilih dan pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan. 80% wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan merupakan wilayah perkebunan dengan 24 bangunan pabrik pengolahan kelapa sawit. Sejarah mencatat bahwa persoalan kepemiluan paling rumit yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhan Batu Selatan adalah masalah pendataan pemilih dan pendirian TPS khusus di wilayah perkebunan PT Torganda. Meski pernah mencatat sejarah terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020 yang lalu, namun polemik mafia Pemilu dan mobilisasi suara untuk pemenangan kandidat tertentu di wilayah perkebunan PT Torganda belum terselesaikan hingga saat ini. Baik KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan maupun Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan sepakat untuk menyatakan ketidakmampuan mereka dalam menyelesaikan polemik kepemiluan di wilayah perkebunan PT Torganda karena terdapat kekuasaan yang sangat besar dan kuat dalam pengelolaan aset, SDM, dan sistem perusahaan PT Torganda; 6) Selain permasalahan kepemiluan di PT Torganda, Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan menyatakan bahwa Kabupaten Labuhan Batu Selatan juga memiliki indeks kerawan Pemilu yang cukup tinggi terkait hak pilih kelompok perempuan; 7) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah cukup aktif dalam mengupayakan pendataan kelompok marginal/rentan sebagai pemilih pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walau demikian, peran Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara belum terlihat progresif dan dinamis dalam mengupayakan pendidikan dan informasi politik kepada kelompok marginal/rentan, hanya menyasar kepada pemilih pemula saja. 2. Wilayah Kalimantan Barat 1) Masalah keakuratan data pemilih masih menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi Pemerintah dan penyelenggara Pemilu di Kalimantan Barat. Salah satunya adalah masih banyak orang yang sudah meninggal dunia tercatat sebagai penduduk; 2) Data pemilih yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat belum dimanfaatkan oleh Dinas Kependudukan dan 24 | LAPORAN PEMANTAUAN PRA PEMILU DAN PILKADA SERENTAK 2024

Выберите целевой абзац3