3) 4) 5) 6) 7) 62 jenis limbah B3, termasuk limbah medis dari Rumah Sakit. Warga sempat diizinkan untuk mencari dan mengumpulkan barang bekas dari limbah yang dibawa oleh truktruk ke areal Perusahaan, sehingga warga melihat langsung suasana dan situasi penimbunan limbah saat itu; PT PRIA telah memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL dengan rekomendasi nomor :8-4441/ Ro.Hkm&Hms/LH/PDAL/04/2013 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan berupa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 127 Tahun 2013; BLH Kabupaten Mojokerto telah melakukan tindaklanjut atas pengaduan diantaranya pengujian contoh uji kualitas air sumur warga Dsn. Kedung Palang Ds. Lakardowo Kec. Jetis sebanyak 2 contoh uji, yaitu sumur Sdr. Sodikin dan sumur Sdr. Arifin yang lokasinya berdekatan dengan PT PRIA pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan disaksikan oleh perangkat Desa, pemilik sumur dan pengadu. Selain itu BLH Kab. Mojokerto juga telah turun ke lapangan bersama dengan BLH Provinsi Jawa Timur dan KLHK; Warga menolak hasil analisis sampel KLHK karena berdasarkan hasil analisis data dari Ecoton bersama Tim ITS Surabaya, salah satunya, menyatakan bahwa Limbah B3 yang ditimbun di bawah lantai gudang perusahan menghasilkan lindi pencemar yang merembes melalui proses perkolasi dan infiltrasi ke dalam lapisan tanah dan mencemari sumur warga pada elevasi tanah lebih rendah dari area PT PRIA. Untuk itu, warga meminta agar dilakukan pengeboran tanah di dalam areal Perusahaan untuk menguji jenis tanah dan membuktikan kandungan bahan pencemar dalam lapisan tanah; Perusahaan telah melakukan upaya CSR kepada masyarakat, diantaranya kegiatan klinik gratis dan dokter, renovasi dan pembangunan makam, ponpes dan sekolah, penerangan jalan, pembatan sarpas masyarakat (lapangan, jalan, jembatan), santunan yatim lansia dan pemberian hewan qurban, hibah-hibah pembangunan, pemeliharaan jalan produksi, penyerapan tenaga kerja lokal serta bedah rumah; Pada bulan November 2016, Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan lapangan ke PT PRIA dan masyarakat Desa Lakardowo untuk melakukan klarifikasi. Untuk mengklarifikasi kebenaran I dugaan pencemaran limbah B3 di lahan masyarakat Desa Lakardowo oleh PT PRIA sesuai pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 03 tahun 2013 kegiatan PT PRIA dikenakan untuk melakukan Audit Lingkungan Hidup Wajib; 8) Saat ini, audit lingkungan wajib PT PRIA masih dalam proses pelaksanaan yang yang dilakukan oleh tim independen dibawah pengawasan KLHK;. Hasil Audit lingkungan tersebut akan menjadi salah satu acuan dalam penentuan kebijakan proses penanganan limbah B3 kegiatan PT. PRIA dan menjawab permasalahan dugaan pencemaran limbah B3 oleh PT PRIA; 9) DLH Provinsi Jawa Timur akan memfasilitasi agar dilakukan pengeboran di dalam areal Perusahaan untuk memastikan kandungan bahan pencemar dalam lapisan tanah sebagaimana permintaan Pengadu. Saat ini sudah dikomunikasikan dengan ITS Surabaya, namun pelaksanaannya menunggu revisi anggaran. Tim dari Pemkab Kutai Kartanegara juga telah melakukan peninjauan lapangan dan melakukan pemetaan, yang dilanjutkan dengan rapat di Kantor Bupati Kutai Kartanegara pada tanggal 21 Desember 2016. Namun, pihak perusahaan tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan. Berdasarkan pengaduan tersebut, Komnas HAM RI cq. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan sesuai mandat Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, melakukan pemantauan untuk mencari informasi, fakta, dan bukti-bukti atau keterangan terkait peristiwa tersebut bersamaan dengan pemantauan kasus-kasus lainnya pada tanggal 21 – 25 Agustus 2017. Setelah Tim melakukan pemantauan lapangan serta analisis atas semua data, fakta, informasi serta mempelajari dokumen yang relevan atas pengaduan tersebut, Tim mengambil kesimpulan sebagai berikut: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) telah menerima pengaduan Sdr. Selamet Wibisono, Ketua Pemberdayaan Masyarakat Peduli Lingkungan “PAMPEL” Kabupaten Kutai Kartanegara, Nomor 426/1/2017/Pampel tertanggal Februari 2017 perihal permintaan untuk melakukan intervensi dari pemangku kebijakan tertinggi kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan Bupati Kutai Kartanegara untuk segera dan secepatnya menyelesaikan tuntutan warga RT.10 B, Bakungan. Pada intinya, Pengadu melaporkan keresahan dan ketidaknyamanan warga RT. 10 B, khususnya kelompok 13, yang sejak tahun 2013 mengeluhkan kegiatan operasional pertambangan batu bara PT. Rinjani Kartanegara. Kegiatan pertambangan tersebut telah mengakibatkan banyaknya korban yang sakit hingga meninggal dunia, khususnya anak-anak dan manusia lanjut usia (manula). Sebagian warga juga telah berpindah tempat akibat sebaran debu dan kebisingan, karena antara pemukiman/ rumah warga dengan stockpile, crasher, conveyor dan pelabuhan batu bara/jetty yang dibangun perusahaan hanya berjarak 2 (dua) meter s.d. 100 meter. Atas permasalahan tersebut, warga dan perusahaan telah membuat kesepakatan tentang pemberian kompensasi dan pembebasan rumah warga RT. 10 B. Pada tanggal 14 Desember 2016, 2) Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 1) 3) 4) 5) Bahwa di wilayah warga RT. 10B dan RT. 12, Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara berbatasan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan pertambangan batu bara PT. Rinjani Kartanegara dan PT. Indo Perkasa; Bahwa kegiatan PT. Rinjani Kartanegara dan PT. Indo Perkasa yang telah berlangsung sejak tahun 2011/2012 telah mengakibatkan dampak lingkungan berupa debu batu bara dan kebisingan yang dikeluhkan warga RT. 10B dan RT. 12; Bahwa warga juga mengalami masalah kesehatan terutama dialami oleh anakanak yang menderita sakit ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut), badan gatalgatal, rumah yang selalu dipenuhi debu dan suara bising; Bahwa terhadap warga yang sakit tidak ada penggantian biaya pengobatan atau pemberian fasilitas kesehatan gratis terhadap warga oleh Perusahaan. Perusahaan hanya memberikan kompensasi kepada warga yaitu PT. Rinjani memberikan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per-KK setiap bulannya sedangkan PT. Indo Perkasa memberikan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per-KK setiap bulannya, ditambah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk warga apabila melaksanakan kegiatan operasional pada malam hari; Bahwa warga mengharapkan adanya pembebasan lahan dan bangunan agar warga dapat pindah dari lokasi. Sejauh ini telah ada negosiasi dan kesepakatan antara warga dengan Perusahaan namun belum sepenuhnya dilaksanakan pihak perusahaan; 6) Bahwa Pemkab Kutai Kartanegara telah memfasilitasi penyelesaian dengan turun langsung ke lapangan, dimana proses penyelesaian terhadap 13 rumah warga diminta kepada PT. Rinjani untuk menyelesaikannya paling lama Januari 2017 7) Bahwa atas permasalahan tersebut telah dilimpahkan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian. 3.2.3 Pemberian Pendapat Hak Asasi Manusia di Pengadilan Pada 2017, pemberian pendapat yang disampaikan Komnas HAM RI sejumlah 4 (empat) yaitu sebagai berikut : No KASUS HASIL 1 Pemberian Pendapat Komnas HAM RI (Amicus Curiae) berkenaan dengan Pemenuhan Hak atas Keadilan bagi terpidana Sdr. Paulo Sergio Barboza Medeiros Saat ini masih menunggu putusan tingkat PK oleh MA RI. 2 Pendapat Komnas HAM atas citizen lawsuit kasus karhutla 2015 di Kalimantan Tengah Tuntutan pengadu pada Tingkat I dikabulkan semua, kecuali permintaan maaf Presiden (menang). Amicus Curiae Komnas HAM dibacakan saat persidangan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Putusan ini kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah atas gugatan warga dengan inti amar putusan bahwa Pemerintah melakukan PMH dan diperintahkan melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009. 3 Pendapat Komnas HAM atas Perkara No.55/PAN. MK/2017 - 4 Pendapat Komnas HAM berkenaan dengan hak atas kesejahteraan bagi Sdr. Chakra Panatagama dan Sdr. Budi Purwanto - Tabel 3.4 Pemberian Pendapat Hak Asasi Manusia di Pengadilan Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 63

Выберите целевой абзац3