2.3 Refleksi Tahun 2017 dan Harapan Tahun 2018 Terkait Pemenuhan Hak Asasi Manusia Pada tahun 2017, belum ada kemajuan yang signifikan terkait dengan penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat oleh Negara. Berkas penyelidikan yang telah diselesaikan oleh Komnas HAM RI masih berada di Kejaksaan Agung RI dan belum ada tindak lanjutnya. Pada tahun 2018, Komnas HAM RI masih memfokuskan kepada penanganan dan penyelesaian penyelidikan peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat sebanyak 6 (enam) kasus, yaitu: 1. Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (6 peristiwa); 2. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Paniai; 3. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wasior 4. Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Wamena; 5. Pelanggaran HAM yang Berat Aceh, yang terdiri dari 5 (lima) peristiwa yaitu: 1) Jambo Keupok 2) Simpang KKA 3) Rumoph Geudong 4) Timang Gajah - Bener Meriah 5) Bumi Flora 6. Pelanggaran HAM yang Berat Santet. Selain permasalahan penyelesaian pelanggaran HAM yang Berat, Komnas HAM RI pada tahun 2018 akan fokus pada penanganan permasalahan Agraria dan persoalan Intoleransi, Diskriminasi, serta Ekstrimisme. Konflik Agraria di Indonesia tidak hanya telah mengakibatkan marjinalisasi terhadap masyarakat lokal tetapi juga kerap memakan korban jiwa. Fakta terkait banyaknya persoalan konflik agraria/lahan juga dicerminkan dalam data pengaduan di Komnas HAM RI RI, urutan 5 (lima) besar pihak teradu dalam 3 tahun terakhir. Beberapa konflik agraria yang umum terjadi selama ini adalah Konflik Agraria Perkebunan Sawit; Konflik agraria perkebunan merentang dari perkebunan warisan kolonial hingga konflik perkebunan besar yang lahir paska kemerdekaan dengan pola kemitraan, pola inti plasma yang selama ini disokong dan didorong oleh pemerintah. Selain masalah perkebunan peninggalan kolonial, eskalasi konflik juga banyak terjadi di sektor ‘perkebunan baru’ tersebut. Sebagian besar perkebunan ini berada di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Konflik Agraria Kehutanan; Konflik agraria pada 38 I Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 kawasan hutan merupakan wilayah konflik agraria yang terluas. Persoalan utama konflik kawasan kehutanan di Indonesia bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK (sebelumnya Kementerian Kehutanan) yang secara sepihak telah menunjuk kawasan hutan dan kemudian melakukan proses pengukuhan untuk dapat menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan hutan negara. Kawasan Hutan Negara adalah kawasan yang ditunjuk oleh UU 41/1999 tentang Kehutanan sebagai kawasan hutan. Konflik Agraria Pengadaan Tanah; Bentuk konflik lainnya terkait dengan agraria adalah pembangunan infrastruktur membutuhkan tanah dalam prosesnya. UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah mengatur bagaimana pengadaan tanah untuk kepentingan umum1. Namun, konflik agraria dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ini kerap terjadi. Konflik Agraria Wilayah Pertambangan; Konflik Agraria yang kerapkali terpotret secara tragis adalah konflik agraria pertambangan. Hal ini disebabkan pilihan-pilihan penyelesaian konflik agraria di wilayah tambang tidak banyak tersedia. Pola kemitraan, atau kerjama kolaboratis yang melibatkan banyak masyarakat tidak banyak tersedia dalam memediasi konflik agraria di wilayah tambang. Fokus lainnya adalah Persoalan Intoleransi, Diskriminasi, dan Ekstrimisme yang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir marak terjadi di Indonesia khususnya terkait dengan persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Berdasarkan catatan Komnas HAM, persoalan Intoleransi, Diskriminasi, dan Ekstrimisme terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan salah satu isu penting yang harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah serta seluruh unsur masyarakat. Bentuk tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM RI adalah tindakan melarang, merusak atau menghalangi pendirian rumah ibadah, baik gereja, masjid atau rumah ibadah lainnya. No. 9 dan No.8 belum sepenuhnya efektif menyelesaikan persoalan rumah ibadah di Indonesia. Tindakan pelanggaran hak atas KBB lain yang juga paling banyak diadukan adalah tindakan melarang, menghalangi dan mengganggu aktivitas keagamaan. Fakta ini berhubungan erat dengan tingginya tindakan pelarangan atau penutupan rumah ibadah karena pelarangan aktivitas keagamaan umumnya dilakukan di rumah ibadah yang dinilai oleh pelaku pelanggaran sebagai rumah ibadah bermasalah. Fakta ini juga menunjukkan bahwa hak atas kebebasan menjalankan agama dan keyakinan di Indonesia belum sepenuhnya terjamin, meskipun konstitusi negara telah menyatakan secara tegas jaminan hak tersebut. Bentuk-bentuk tindakan lain seperti diskriminasi atas dasar agama dan keyakinan, intimidasi dan tindakan pembiaran oleh negara juga tinggi. Dari beragam tindakan tersebut, yang paling mengejutkan adalah masih adanya tindakan pemaksaan keyakinan, baik dalam bentuk pemaksaan langsung maupun tidak langsung. Hal ini tentu memprihatinkan, karena hak untuk memeluk agama dan keyakinan merupakan hak absolut dan telah ditegaskan, baik dalam konstitusi maupun Undang-Undang tentang HAM sebagai hak yang tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun. Kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak individu yang tidak bisa ditunda pemenuhannya (nonderogable rights). UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bawahnya, antara lain Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan instrumen hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, yaitu Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2005 telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan (KBB) kepada seluruh rakyat Indonesia. Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan telah dicetuskan melalui resolusi Sidang Umum PBB No.36/55 pada 25 November 1981. Fakta ini menunjukkan bahwa hak atas kebebasan mendirikan dan menggunakan rumah ibadah masih menjadi masalah serius pada tahun ini. Hal ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang mangatur pendirian rumah ibadah dalam hal ini Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri 1 Dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 memperluas objek pembangunan tanah untuk kepentingan umum diantaranya untuk pembangunan minyak dan gas. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 39

Выберите целевой абзац3