dengan dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh Kepolisian dengan terkait tindakan penangkapan pada tanggal 31 Maret 2017 tanpa disertai dengan Surat Perintah Penangkapan dan dibawa ke Mako Brimob Depok, tindakan penghalanghalangan terhadap penasihat hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan dan adanya tuduhan makar. Komnas HAM RI kemudian menerima pengaduan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212 dengan surat Nomor: 001/TPM/ Adm/V/2017, tertanggal 4 Mei 2017, perihal penting, yang secara khusus melaporkan pengaduan atas pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat hukum dan pemerintah terhadap warga negara Indonesia yaitu Tokoh Agama (Ulama, Kiyai, Habib, Ustad), anak Proklamator, Purnawirawan TNI, Tokoh-tokoh nasional, Aktivis, dan mahasiswa saat menuntut keadilan atas kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahya Purnama alias Ahok. Adapun dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan adalah sebagai berikut: 1. Kriminalisasi Terhadap Ulama dan Aktivis -ulama Pimpinan GNPF MUI (Habib Riziq, Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Munarman, karena melakukan unjuk rasa pada tanggal 4 Oktober dan 2 Desember 2016 yang sangat damai, tertib, dan aman; 2. Penangkapan dan penahanan terhadap utad M. Khaththath yang dituduh melakukan makar saat akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 31 Maret 2017 yang juga berlangsung dengan damai, tertib, dan aman; 3. Penangkapan dengan tuduhan makar atas anak Proklamator, Jenderal Purnawirawan, Tokoh reformasi, Tokoh Nasional dan mahasiswa pada malam hari saat ingin mengikuti aksi damai 2-12-2016; 4. Penggeledahan terhadap kantor pengurus GNPF MUI juga pemblokiran rekening umat yang menyumbang untuk pelaksanaan aksi damai 2 Desember 2016; 5. Teror terhadap Habib Riziq dengan pembakaran dan peledakan satu mobil yang berisi beberapa jerigen bensin dan dua mobil lainnya yang juga berisi beberapa jerigen bensin yang tak sempat meledak saat Habib Riziq melakukan ceramah Isra Miraj di Cawang Sabtu malam tanggal 15 April 2017; 6. Teror terhadap Habib Riziq di kediamannya di Mega Mendung berupa 36 I tembakan yang mengenai kaca rumah Habib Riziq pada bulan Maret 2017; 7. Penghinaan terhadap KH. Makruf Amin saat persidangan penodaan agama Ahok; 8. Penyadapan terhadap percakapan telepon mantan Presiden SBY dengan KH. Ma’ruf Amin. 2.2.4 Penggusuran Terkait Pembangunan Infrastruktur Komnas HAM RI menerima pengaduan Sdr. Endi Sampurna, Ketua Forum Komunikasi Warga Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Pandaan-Malang. Pada intinya, Pengadu melaporkan dugaan pelanggaran HAM dalam proyek pembangunan jalan tol MalangPandaan. Adapun tindakan tersebut, antara lain ketetapan penilaian ganti rugi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Pandaan-Malang tanpa musyawarah dengan warga dan terjadi banyak kesalahan pada data hasil penilaian tim appraisal, sehingga hasil penilaian ganti rugi yang diberikan jauh dari aspek layak dan adil bagi warga terdampak. Untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta lebih lanjut terkait pengaduan tersebut, sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI telah melakukan pemantauan lapangan ke Kota Malang pada 26 – 27 Oktober 2017, yaitu melakukan pertemuan dengan warga Pengadu di Kelurahan Madyopuro, dan pertemuan dengan Pemkot Malang yang diwakili Sekda beserta jajarannya dan dinas-dinas terkait, diantaranya Kantor Pertanahan Kota Malang, Dinas PUPR Kota Malang, dan BPKAD. Setelah mempelajari keterangan dari berbagai pihak dan hasil pemantauan ke lapangan, Komnas HAM RI berpendapat bahwa Pembangunan hendaknya tidak merugikan warga, meskipun kebutuhan pembangunan merupakan kepentingan umum, namun dengan tidak melanggar hak-hak warga negara. Pembangunan diharapkan tidak meminggirkan dan memiskinkan warga. Dalam proyek pembangunan jalan tol PandaanMalang, warga telah bersedia untuk pindah. Untuk itu, pemerintah harus melakukan pembebasan dengan mengedepankan pendekatan musyawarah dan membuka ruang dialog, serta tidak merta merampas secara paksa hak milik warga negaranya. Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 Bahwa hak atas kesejahteraan dijamin dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa ayat (1) ”Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.” jo. ayat (2) ”Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenangwenang dan secara melawan hukum.” jo. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan ”Pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” jo. Pasal 6 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Untuk itu, menjadi kewajiban pemerintah dalam menjamin hal tersebut. Penetapan nilai ganti rugi harus berdasarkan prinsip kelayakan dan kewajaran dengan menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan melalui musyawarah bersama. Adanya penilai publik yang telah ditetapkan dalam proyek pembangunan jalan tol Pandaan-Malang, yaitu KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan, diharapkan dapat menilai dengan adil dan layak terhadap lokasi-lokasi yang terkena proyek, mengingat lokasi yang bermasalah di Kelurahan Madyopuro, Kota Malang, karena letaknya dipandang strategis dan merupakan lahan aktif sehingga tidak sesuai nilai ganti ruginya dibandingkan dengan lokasi di Kabupaten Malang yang juga terkena proyek, namun tidak bermasalah dan justru diuntungkan dengan nilai ganti rugi yang besar. itu, Pengadu meminta agar Pemerintah Kota Depok tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap Jemaat Ahmadiyah, yang juga merupakan warga Kota Depok, dan agar segera membuka segel, sehingga Jemaat bisa melaksanakan ibadah seperti biasa. Berdasarkan uraian tersebut, sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan fungsi pemantauan pelaksanaan HAM berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk, Pertama; Menjamin terpenuhinya hak asasi Jemaat Ahmadiyah Depok, khususnya hak untuk beragama dan beribadah, di Masjid Al Hidayah yang merupakan milik sah dari Jemaat Ahmadiyah Depok, Kedua; Melakukan evaluasi terhadap Pemerintah Kota Depok yang memaksakan melakukan penyegelan terhadap Mesjid Al Hidayah Sawangan Kota Depok Jawa Barat yang telah mengakibatkan terhambatnya kegiatan beribadah dari Jemaat Ahmadiyah Depok, Ketiga; Melakukan evaluasi terhadap Pergub Jawa Barat No. 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat dan Peraturan Walikota Depok No. 9 tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok yang selalu menjadi acuan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan penyegelan atas Masjid dimaksud, Keempat; Berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk memberikan jaminan rasa aman bagi Jemaat Ahmadiyah Depok dalam menjalankan agama dan ibadahnya. 2.2.5 Dugaan Pelanggaran Hak Atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Pada tanggal 5 Juni 2017, Komnas HAM RI telah menerima pengaduan langsung dari Jemaat Ahmadiyah Depok perihal penyegelan Masjid Ahmadiyah Depok. Pengadu menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Depok telah melakukan penyegelan Masjid Al Hidayah Depok Jawa Barat pada tanggal 4 Juni 2017, padahal Masjid Al Hidayah telah memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2007. Pengadu menyesalkan penyegelan tersebut yang akan berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak paling mendasar bagi Jemaat Ahmadiyah, yaitu hak untuk beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Untuk Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia 2017 I 37

Выберите целевой абзац3