cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada konteks khusus yang alamiah dan memanfaatkan berbagai metode alamiah.16 2. Sifat Penelitian Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis, yaitu untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai norma-norma hak asasi manusia yang berpotensi dilanggar di dalam RUU Cipta Kerja berdasarkan instrumen nasional dan internasional. 3. Jenis Penelitian Penelitian ini bersifat kritis yang dimaksudkan untuk menguji konten dan proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang tidak memenuhi norma hak asasi manusia. Fokus penelitian ini akan mendalami setiap ketentuan yang dibandingkan dengan instrumen hak asasi manusia nasional maupun internasional. 4. Unit Analisis Penelitian ini mendalami RUU Cipta Kerja versi 12 Februari 2020. 5. Instrumen Penelitian Dalam penelitian ini akan menggunakan data-data yang dibutuhkan yaitu meliputi : a. Data Primer Dilakukan wawancara dan pencarian data langsung dalam bentuk Focus Group Discussion kepada sejumlah narasumber yang berasal dari DPR, akademisi, praktisi, dan organisasi kemasyarakatan. b. Data Sekunder Pengumpulan data sekunder didasarkan pada bahan-bahan berupa literasi undang, peraturan instrumen perundang-undangan, hak asasi manusia rancangan baik undang- nasional dan internasional, buku teks relevan, jurnal, putusan, dan sumber lainnya. 16 Lexy J Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Remaja Rosda Karya 2005). 9

Выберите целевой абзац3