(i) Sengketa lahan antara masyarakat dan korporasi;
(ii) Sengketa
ketenagakerjaan
karena
tidak
diberikannya
hak-hak
normatif pekerja seperti gaji dan upah, PHK sepihak, dan
penghalangan hak berserikat pekerja;
(iii)Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang berdampak pada
tidak dapat diusahakannya lahan warga, tercemarnya air tanah
dan/atau aliran air sungai sebagai sumber akses air bersih
masyarakat
dan
penghidupan
alam
sekitar,
terganggunya
kesehatan masyarakat, hilangnya rasa aman dan nyaman dalam
aktivitas sehari-hari, serta terganggunya tatanan ekosistem alam.
Pada kasus yang menyangkut pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan, masalah pelanggaran HAM adalah hak untuk hidup
yakni hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi
masyarakat di sekitar daerah operasi perusahaan.
Dua isu pokok dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan adalah: (i)
ketidakpatuhan korporasi atas aturan-aturan yang berlaku terkait dengan
standar
jaminan
lingkungan
hidup
yang
layak
di
sekitar
wilayah
operasinya; dan (ii) pengawasan dan penerbitan izin dari Pemda.15
Dari tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa korporasi adalah aktor yang
diduga banyak melanggar HAM. Sehingga dengan adanya RUU Cipta Kerja,
berpotensi
meningkatnya
pelanggaran
HAM
karena
memberikan
kelonggaran aturan dan mengurangi kontrol terhadap korporasi.
Oleh sebab itu, Komnas HAM RI melakukan kajian terhadap RUU Cipta
Kerja dalam perspektif hak asasi manusia untuk menyusun rekomendasi
kepada pemerintah dan DPR terkait dengan omnibus law RUU Cipta Kerja.
14
Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2019 (n 15).
15
Komnas HAM, Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2019 (n 15).
7