Konflik agraria diproyeksikan akan semakin meningkat karena bank tanah
menempatkan tanah sebagai objek perdagangan dan ditujukan untuk
kepentingan
investasi
semata
sehingga
dapat
menghambat
akses
kepemilikan tanah bagi masyarakat secara luas. Bahkan dalam RUU
Pertanahan konsep bank tanah ditentang publik sehingga pembahasan
dihentikan oleh pemerintah dan DPR.
Menurut Badan Pusat Statistik (2013), ketimpangan kepemilikan tanah di
Indonesia pada 2013 adalah sebesar 0,68%.61 Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa hanya 1% rakyat yang menguasai 68% sumber daya
lahan di Indonesia. Demikian halnya data KPK pada tahun 2018
menyatakan, 64% dari 15,6 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit
dikuasai oleh perusahaan (BUMN, PMDN, dan PMA), sementara sisanya
oleh petani (perkebunan rakyat).62 Ketimpangan ini akan semakin
membesar dengan adanya Pasal 30 RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang
mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014
tentang Perkebunan (“UU Perkebunan”), dengan menghapus Pasal 45 dan
mengubah Pasal 58, tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk
memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah
seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang
diusahakan oleh perusahaan perkebunan. Selain itu Pasal 30 RUU Cipta
Kerja juga menghapus ketentuan Pasal 16 UU Perkebunan yang
mewajibkan perusahaan untuk mengusahakan lahan perkebunannya
dalam kurun waktu tertentu sejak pemberian status hak atas tanah.
Hilangnya
kewajiban
ini
akan
berpotensi
meningkatkan
kasus
penelantaran tanah. Tentunya hal tersebut akan semakin menjauhkan
akses warga (petani/masyarakat lokal/masyarakat adat) dengan sumber
Databoks, “Bagaimana Ketimpangan Kepemilikan Lahan di Indonesia?” (2018)
<https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/01/25/ketimpangan-kepemilikan-lahan-di-indonesia> diakses
15 September 2020.
61
62
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kajian Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit (Komisi Pemberantasan
Korupsi 2016).
53