RUU Cipta Kerja (omnibus law) juga berpotensi menyebabkan hilangnya tanggung jawab korporasi dalam melakukan pengelolaan dan perlindungan hidup dengan adanya perubahan konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Pengubahan ketentuan Pasal 88 UU PPLH yaitu menghilangkan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” menyebabkan hilangnya konsep pertanggung-jawaban mutlak. Pengaturan ini juga berkaitan dengan berubahnya ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”), yang menghilangkan kewajiban hukum pemegang hak atau izin untuk bertanggung jawab atas kebakaran hutan, serta dihapusnya Pasal 69 ayat (2) UU PPLH yang mengecualikan larangan membakar bagi peladang tradisional dengan persyaratan ketat (luas lahan maksimal dua hektar, penanaman varietas lokal, sekat bakar dan didasarkan pada kearifan lokal). Pengubahan dan penghapusan ketentuan di atas berpotensi terhadap terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat dan kearifan lokal yang dilindungi oleh Pasal 69 ayat (2) UU PPLH, serta hilangnya tanggung jawab korporasi dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesinya. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH bertujuan untuk melindungi kearifan lokal masyarakat adat yang masih banyak ditemui di berbagai wilayah. Pengaturan ini memberikan ruang agar hak-hak masyarakat adat dalam menjalankan kearifan lokalnya terjamin, tentu dengan syarat dan pengaturan yang ketat. Perubahan ketentuan di atas berpotensi mengalihkan beban tanggung jawab dari korporasi menjadi tanggung jawab individu. Selain permasalahan peralihan beban tanggung jawab, berdasarkan laporan pemantauan Komnas HAM RI atas Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan menjadi permasalahan yang sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan hak atas kesehatan masyarakat.41 Aduan masyarakat menyangkut korporasi, pencemaran 41 Komnas HAM RI, Laporan Pemantauan Hak atas Kesehatan dalam Karhutla (Komnas HAM RI 2015). 40

Выберите целевой абзац3