Kerja karena situasi sedang tidak kondusif dan sumber daya bangsa sedang
difokuskan untuk menangani pandemi COVID-19.
Menurut Pemerintah, diperlukan terobosan hukum untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi melalui metode
omnibus law karena sangat
banyaknya aturan regulasi di Indonesia, sehingga jika mengubahnya satupersatu akan membutukan waktu yang panjang. Menurut data Pusat Studi
Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dari 2014 hingga November 2019,
telah terbit 10.180 regulasi berupa 131 undang-undang, 526 peraturan
pemerintah, 839 Peraturan Presiden, dan 8,648 Peraturan Menteri.3 Terlalu
banyaknya regulasi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi obesitas
hukum yang menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan
adanya
RUU
Cipta
Kerja,
sebanyak
lebih
dari
79
undang-undang
diamandemen, beserta 1.244 Pasal.4
Dalam Black Law Dictionary Ninth Edition disebutkan bahwa omnibus law
didefinisikan sebagai berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai
objek atau item sekaligus, termasuk banyak hal atau memiliki berbagai
tujuan. Jika digandeng dengan kata law maka dapat didefinisikan sebagai
hukum untuk semua atau ada yang menyebut sebagai undang-undang
“sapu jagat”.5
Setidaknya menurut Pemerintah, ada 3 (tiga) manfaat dalam penerapan
omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan
perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan
3
Antoni Putra, “Masalah Hukum Undang-Undang Cipta Kerja” Tempo (2020).
Sukarmi, “Omnibus Law: Cilaka (Cluster 1, 2, dan 5),” dipaparkan pada acara Serial Diskusi ke-2 Omnibus
Law oleh HIMPUNI tanggal 11 Februari 2020 (2020).
4
Firman Freaddy Busroh, “Konseptualisasi Omnibus Law dalam Menyelesaikan Permasalahan Regulasi
Pertanahan” (2017) Vol.10(2) Jurnal Arena Hukum 242.
5
3