STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN
d. Menjamin perlindungan bagi setiap orang dengan orientasi seksual atau identitas
gender yang beraneka ragam dari penelitian atau prosedur medis yang tidak etis atau
tidak sukarela, termasuk juga vaksin, perawatan atau mikrobisida untuk HIV/AIDS atau
penyakit lainnya.
e.
Mengkaji ulang dan mengubah ketentuan atau program pendanaan kesehatan,
termasuk bantuan pembangunan, yang mungkin meningkatkan, memfasilitasi atau
dengan cara lain dapat memungkinkan terjadinya penyimpangan.
f.
Menjamin perlakuan medis, psikologis, atau konseling tidak secara eksplisit dan
implisit, memperlakukan orientasi seksual atau identitas gender sebagai kondisi medis
yang harus dirawat, disembuhkan atau ditekan.
280. Sterilisasi medis bagi transgender untuk memiliki identitas gendery ang diakui secara
hukum adalah melanggar integritas fisik, bertentangan dengan gagasan martabat manusia,
dan akibatnya tidak dapat dianggap sesuai dengan hak untuk perlindungan kesehatan.93
281. Hak-hak dasar minoritas seksual tidak dapat dikalahkan oleh gagasan budaya dan moralitas
relatif. Stigma dan marginalisasi tidak boleh menghalangi akses ke hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya yang substantif.94
282. Rumah sakit tidak boleh menghalangi penikmatan mencakup akses mendapatkan
kesehatan dan ketersediaan obat-obatan tertentu (obat HIV) yang mengacu pada identitas
gender pada KTP.95
283. Bentuk-bentuk kegiatan rehabilitasi sosial yang diberikan kelompok rentan berbasis
orientasi seksual dan identitas gender wajib memperhatikan kapasitas dan minat masingmasing.96
i)
Tahanan
284. Pemenuhan hak asasi baik bagi tersangka, terdakwa maupun terpidana dijamin dalam
KUHAP97 dan berdasarkan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum serta asas
praduga tidak bersalah.98
285. Proses penahanan sebagai salah satu bentuk upaya paksa proses peradilan pidana yang
bertujuan memperlancar proses peradilan pidana bukanlah sarana untuk mengurangi atau
93. Advisory Opinion on Gender Identity, Equality, and Non-Discrimination of Same-Sex Couples, (2017), OC24/17,https://www.escr-net.org/caselaw/2018/advisory-opinion-gender-identity-equality-and-non-discrimination-samesex-couples-2017.
94. Naz Foundation v. Government of NCT of New Delhi and Others, WP(C) Nomor 7455/2001, https://www.escrnet.org/caselaw/2009/naz-foundation-v-government-nct-new-delhi-and-others-wpc-no-74552001.
95. Choirul Anam dkk, Upaya Negara Menjamin Hak-Hak Kelompok Minoritas di Indonesia (Sebuah Laporan Awal), Jakarta:
Komnas HAM, 2016, hlm. 108.
96. Ibid, hlm. 116.
97. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
98. Pasal 1 dan pasal 11 ayat (1) Universal Declaration of Human Rights.
55