STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 4 TENTANG HAK ATAS KESEHATAN F. TANGGUNG JAWAB LEMBAGA ATAU AKTOR NON-NEGARA 1) PBB dan Badan Lainnya 85. Berdasarkan Pasal 22 dan 23 KIHESB, semua pihak, termasuk masyarakat sipil wajib meningkatkan interaksi untuk merealisasikan hak atas kesehatan. Badan-badan yang relevan dalam sistem PBB berwenang bekerja sama secara efektif dengan Negara-negara Pihak, membangun keahlian mereka masing-masing sehubungan dengan pelaksanaan hak atas kesehatan di tingkat nasional dengan memperhatikan mandat masing-masing. 86. Pada saat memeriksa laporan Negara-negara Pihak, Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya berwenang mempertimbangkan peran lembaga keuangan internasional, asosiasi profesi kesehatan dan organisasi nonpemerintah lainnya dalam pemenuhan hak atas kesehatan.24 87. Badan-badan di PBB, organisasi non-pemerintah dan asosiasi medis internasional, sangat penting khususnya dalam kaitannya dengan bantuan bencana dan bantuan kemanusiaan pada saat darurat, termasuk bantuan untuk pengungsi dan orang-orang terlantar secara internal. Prioritas dalam penyediaan bantuan medis internasional, distribusi dan pengelolaan sumber daya, seperti air yang aman dan dapat diminum, makanan dan persediaan medis, dan bantuan keuangan harus diberikan kepada kelompok populasi yang paling rentan atau terpinggirkan.25 2) Aktor Non-Negara 88. WHO telah mengadopsi Kerangka Kerja Pelibatan Aktor-aktor Non-Negara (Framework of Engagement with Non-State Actors) sebagai kerangka kerja menyeluruh pelibatan aktor nonnegara dan kebijakan serta prosedur operasional WHO tentang manajemen pelibatan aktor nonnegara yang berlaku untuk semua aktor nonnegara di semua tingkat organisasi. 89. Kerangka kerja dimaksud menyatakan bahwa yang termasuk sebagai aktor non-negara adalah organisasi nonpemerintah, entitas sektor privat, yayasan filantropi, dan lembaga akademik. 90. Kerangka kerja dimaksud dipandu oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: (a) menunjukkan manfaat yang jelas bagi kesehatan masyarakat; (b) sesuai dengan Konstitusi WHO, mandat, dan program kerja umum; (c) menghormati sifat antarpemerintah WHO dan otoritas pengambilan keputusan dari Negara Anggota sebagaimana diatur dalam Konstitusi WHO; (d) mendukung dan meningkatkan, tanpa kompromi, pendekatan ilmiah dan berbasis bukti yang mendukung pekerjaan WHO; 24. Komentar Umum Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Nomor 14 tentang Hak Atas Standar Kesehatan Tertinggi yang dapat Dijangkau (Pasal 12 Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya), Para 64. 25. Ibid., Para 65. 21

Выберите целевой абзац3