KATA PENGANTAR Omnibus Law - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah disahkan pada 2 November 2020 walaupun menghadapi penolakan dari berbagai pihak. Sampai dengan Februari 2021, terdapat 51 (lima puluh satu) peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana 4 (empat) diantaranya terkait dengan peraturan pelaksana pada klaster ketenagakerjaan. Penyusunan dan pembahasan atas peraturan pelaksanaan itu dilakukan dalam rentang waktu yang begitu cepat yaitu selama kurang lebih 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya UU tersebut. Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana dengan kualitas pengaturan dan kemanfaatan atas peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang disusun sangat cepat, khususnya terhadap pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Disisi lain, terdapat kecondongan realitas pada informalisasi tenaga kerja dan hubungan kerja non-standar serta celah defisit pengaturan pelindungan hak asasi para pekerja dengan bentuk hubungan kerja non-standar dan rentan (prekariat). Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM RI di Pasal 89 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, maka dilakukan pengkajian dan penelitian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaannya pada klaster Ketenagakerjaan terhadap Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Pekerja Prekariat. Hasil pengkajian dan penelitian Komnas HAM RI kali ini mengungkap dan menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya belum menginklusi pekerja prekariat dalam materi pengaturannya, yang akibatnya adalah pelanggengan kekosongan payung hukum bagi perlindungan hak-hak asasi para pekerja prekariat. Negara telah mengabaikan realitas perkembangan ketenagakerjaan dan defisit hukum yang melindungi para pekerja prekariat sebagai salah satu kelompok masyarakat yang paling rentan dan secara diskriminatif mengabaikan keberadaan serta kebutuhan hukum mereka membentuk UU Cipta Kerja. iv dalam

Выберите целевой абзац3