Mencermati konsideran tersebut, maka dalam alam pikir pemerintah, pengaturan UU Cipta Kerja merupakan upaya pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sejalan dengan itu, upaya pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, salah satunya memerlukan peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk fokus pada pengaturan dan sinkronisasi terhadap permasalahan maupun tren yang berkembang untuk menuju pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 7

Выберите целевой абзац3