Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
Berdasarkan penelitian yang dilakukannya, Vierdag sampai pada kesimpulan
bahwa keadilan membutuhkan perlakuan yang sama terhadap hal yang sama
(orang, barang, dan sejenisnya); sebaliknya juga, keadilan membutuhkan
perlakuan yang tidak sama terhadap hal yang tidak sama. Secara ringkas dan
padat dapat dinyatakan, “Equal treatment of equals and unequal treatment of
unequals in proportion to the inequality” (Perlakuan yang sama terhadap hal
yang sama dan perlakuan yang tidak sama terhadap hal yang tidak sama secara
proporsional dengan ketidaksamaan itu). (Vierdag, 1973: 7)
Pandangan Vierdag tersebut di atas, tampaknya merupakan kristalisasi dari
ajaran Aristoteles tentang keadilan:
“Things that are alike should be treated alike, while things that are unlike
should be treated unlike in proportion to their unalikenes” (Sesuatu hal
yang sama harus diperlakukan secara sama sedangkan sesuatu hal yang
tidak sama harus diperlakukan secara tidak sama secara proporsional sesuai
dengan ketidaksamaannya itu). (Frank Iacobucci, 1994: 102)
Konsep keadilan sebagaimana dikemukakan di atas lebih dikonkritkan
lagi oleh Subhi Mahmassani. Ia dapat menyusun kerangka perbedaan antara
persamaan yang bersifat alamiah, bersifat sosial, dan persamaan secara hukum
(perundang-undangan). Untuk persamaan yang alamiah, ditegaskannya bahwa
tidak ada persamaan di antara manusia dalam tradisi alamiah, kecuali beberapa
segi dalam hal bentuk dan pembawaan asalnya (fitri). Demikian pula halnya
bahwa tidak ada persamaan sosial, mengingat manusia itu berbeda-beda tingkat
kekayaannya, kemuliaannya, asal-usul maupun keturunannya. Berbeda halnya
dengan persamaan alamiah dan persamaan sosial, persamaan secara hukum dan
perundang
-undangan menurut Mahmassani terletak pada persamaan seluruh
manusia di depan hukum (undang-undang), bukan saja dari segi hak-haknya,
tetapi juga dari segi kewajiban dan perlindungan hukumnya. Persamaan inilah
yang ditetapkan dalam berbagai konstitusi dan hukum positif dalam negeri serta
dalam hukum internasional. (Jayadi Damanik, 2007: 3)
Berdasarkan kerangka teoritis tersebut di atas, maka posisi hukum yang
sama (equal legal position) terjadi ketika dilaksanakannya hak atau kewajiban
yang spesifik pula, dan persamaan tentang satu hak atau kewajiban dipasangkan
dengan ketidaksamaan tentang hak atau kewajiban yang lain. Karena persamaan
adalah suatu abstraksi dari ketidaksamaan, maka perlakuan yang sama merupakan
abstraksi dari ketidaksamaan di antara yang terkait dengannya.
Asas persamaan berfungsi pada dua tingkat yang pada tingkat tertentu dapat
dibedakan, yaitu pada tingkat penciptaan hukum (law, creation) dan pada tingkat
penerapan hukum (law application). Tentu saja tidak dapat ditarik batas yang tegas
antara keduanya, oleh karena menciptakan hukum berarti menerapkan ketentuan
yang mengatur tentang prosedur penciptaan hukum; sebaliknya, menerapkan
85