Hak Politik Penyandang Disabilitas dan Ruang Lingkupnya
3.
Secara filosofis, manusia diciptakan Tuhan dengan bentuk sedemikian
rupa sehingga siapapun tidak boleh dan tidak pantas melecehkan,
menghina, merendahkan keberadaan seseorang yang diciptakan
berbeda. Bukankah manusia itu tidak ada yang sempurna sehingga
setiap orang pasti mempunyai kekurangan atau keterbatasan.
4.
Secara empirik, istilah “PC” yang digunakan selama ini telah
menimbulkan sikap dan perlakuan diskriminatif terhadap orang yang
disebut sebagai PC. Istilah “PC” telah menimbulkan kekeliruan dalam
memahami keberadaan (eksistensi) orang yang disebut PC. Kecacatan
dianggap sebagai identitas dari sesorang, yang lebih rendah daripada
orang yang disebut tidak cacat. Padahal ke-‘cacat’-an bukanlah suatu
keadaan yang menentukan kualitas terhadap yang tidak ‘cacat’. Ke‘cacat’-an bukanlah ukuran suatu keterbatasan eksistensi manusia. Ke‘cacat’-an hanyalah kondisi tertentu dari manusia yang mengantarkan
dirinya kepada permasalahan ‘perbedaan cara’ ditingkatan realitas ketika
menghadapi kehidupan itu sendiri, dibandingkan manusia lainnya.
Ketika Ke-‘cacat’-an dipandang sebagai identitas tertentu pada manusia
hal tersebut justru merendahkan harkat dan martabat manusia. Dengan
demikian Istilah “PC” telah menimbulkan kekerasan bahasa terhadap
manusia. Penggunaan istilah “PC” telah menyebabkan terjadinya
pelanggaran HAM terutama kepada orang yang disebut sebagai “PC”.
5.
Dampak psikososial dari adanya istilah “PC” antara lain: menciptakan
jarak sosial, membuat subjek dan orang-orang terdekat merasa bersalah,
orang yang disebut “PC” mengonstruksikan diri sebagai tidak lengkap,
tidak mampu, tidak diharapkan, dan memosisikan sebagai korban.
b.
Semiloka berhasil merumuskan sejumlah kriteria yang harus dipakai untuk
menentukan istilah baru pengganti istilah “PC”. Adapun Kriteria yang
berhasil dirumuskan dalam semiloka tersebut meliputi :
No.
1.
Kriteria
Penjelasan
Penyandang disabilitas secara jelas
menunjukkan subjek yang dimaksud
yaitu orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau indera secara permanen yang di dalam
Mendeskripsikan secara jelas subyek
yang dimaksud dengan istilah tersebut. interaksi dengan lingkungan dan
sikap masyarakatnya dapat menemui
hambatan yang menyulitkan untuk
berpartisipasi penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak.
79