MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS pada layanan pendidikan formal yang hingga saat ini masih harus terisolasi dalam lembaga pendidikan khusus yang eksklusif dan pragmatis. Bahkan tidak kalah ironisnya adalah karena persoalan kerentanan dan keterbelakangan PD serta upaya pemberdayaannya sampai saat ini, memang belum pernah menjadi issu strategis dalam program pemerintah. Dunia LSM domestik dan mitra funding-nya pun tidak pernah tertarik untuk menyentuh issu PD. Padahal kita semua sangat dapat merasakan bagaimana issu lingkungan, HAM dan lain-lain berpesta pora dengan curahan perhatian dari berbagai pihak, sementara issu advokasi dan pemberdayaan PD selalu menjadi korban eksaminasi sebagai hal yang tidak penting atau menduduki urutan paling rendah dari skala prioritas. Deskripsi yang dikemukakan di atas senada dengan sebuah artikel yang pernah dimuat oleh harian Kompas, bahwa di banyak negara berkembang, kedisabilitasan kerap disikapi oleh pemerintah dan lembaga-lembaga pemberi bantuan sebagai sebuah problem yang tidak perlu diprioritaskan. Perhatian mereka lebih tersedot oleh masalah pendapatan perkapita, akses terhadap tanah, lapangan kerja, perawatan kesehatan paling pokok, penurunan tingkat kematian anak, urusan sanitasi dan air bersih. Itu semua merupakan masalah-masalah yang dianggap mendesak, tak dapat ditunda, dan karenanya penyandang disabilitas harus antri di belakang. Bahkan niat baik pun seringkali lewat rel yang keliru. Indonesia, umpamanya, termasuk sadar bahwa pembangunan bukanlah semata-mata perkara gedung bertingkat dan pembangkit listrik. Pembangunan adalah persoalan manusia. Namun dalam hal kedisabilitasan: “Kemampuan pemerintah untuk menyantuni para penyandang disabilitas masih terbatas, karena banyak masalah yang harus ditangani……. Diperlukan biaya besar untuk meningkatkan kemampuan para penyandang disabilitas sehingga menjadi sumberdaya manusia berkualitas, produktif, dan berkepribadian” (Kompas, 1996). Deskripsi ironis sebagaimana pemberitaan Kompas di atas, tampaknya diamini pula oleh Erne J. Husveg, pejuang hak penyandang disabilitas di Norwegia. Dalam sebuah tulisannya, Husveg menilai, “keindahan dan keselamatan didapatkan dalam kesederhanaan dan kejelasan.” Pengetahuan itu adalah kekuasaan dan Peraturan perundang-undangan yang kabur dan kode etik yang rumit selalu dipergunakan oleh “minoritas yang pintar” untuk mendominasi “mayoritas yang bodoh”. Pemerintah khususnya di negara-negara berkembang, cenderung merendahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyandang disabilitas tetapi pemerintah kurang begitu bersemangat memfasilitasi keberdayaan PD jika upaya tersebut menggunakan potensi dari sumber kekuasaan pemerintah sendiri, namun pemerintah senantiasa mendukung program pemberdayaan PD jika pembiayaannya bersumber dari pihak lain khususnya funding asing. (Arne Husveg, 1998: 2) 18

Выберите целевой абзац3