MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS bagian terkecil dari tokoh dunia yang tak terhalang membawa pencerahan sekalipun secara fisik mereka menyandang predikat disabled. Ilustrasi singkat ini makin membuktikan bahwa persoalan PD, seyogyanya tidak disandarkan pada unsur fisikal yang cenderung berkonotasi destruktif. Karena bukankah yang menentukan kemuliaan seseorang itu tanpa mendikotomikan antara PD dan non PD semuanya bertumpu pada potensi kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang ada dan lebih esensial di balik penampakan fisikal. Sehingga teranglah jika kedisabilitasan bukan dan tidak boleh menjadi alasan atau bahan inspirasi bagi siapa pun untuk mengurangi, membatasi, mempersulit, menghambat, menghalangi apalagi menghilangkan serta mematikan potensi yang bersangkutan untuk berekspresi dan berapresiasi secara penuh, leluasa dan optimal dalam segala aspek penghidupan dan kehidupan. (S. Daming, Sipakatau, 2007, edisi 5: 5 – 7 ) Secara historis perjuangan PD untuk memperoleh kesamaan kesempatan dan kedudukan dalam sistem hukum Indonesia, telah lama dilakukan, baik oleh kelompok PD sendiri maupun oleh pembela HAM dan para cendikiawan serta pemerhati masalah PD. Perjuangan panjang dan sangat melelahkan yang akhirnya mencapai titik kulminasinya pada tanggal 28 Februari 1997 saat DPR RI menerima dan mengesahkan RUU tentang PD menjadi UU, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670. Undang-Undang inilah yang kini disebut-sebut sebagai legal umbrella terhadap segala upaya perlindungan dan advokasi hak PD di Indonesia. Salah satu Pasal strategis UU tersebut adalah Pasal 5 mengatur : “Setiap penyandang disabilitas mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Ruang lingkup kesamaan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dijumpai pada bagian penjelasan Pasal 5 meliputi aspek agama, kesehatan, pendidikan, sosial, ketenagakerjaan, ekonomi, pelayanan umum, hukum, budaya, politik, pertahanan keamanan, olahraga, rekreasi, dan informasi. Penjabaran lebih lanjut tentang materi dasar yang diatur dalam UU tersebut, tersebar dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan sosial PD. Namun yang lebih menggembirakan lagi adalah karena subtansi perlindungan Hak PD juga terakomodasi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (LN RI Tahun 1999 Nomor 165, TLN RI Nomor 3886) sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. Sampai di sini hak asasi PD secara yuridis formal bukan saja telah terjamin pengakuan dan perlindungannya dalam hukum, malah tampak diposisikan dalam 14

Выберите целевой абзац3