Tren Marjinalisasi dan Diskriminasi Hak Politik upaya perlindungan hak PD di Indonesia ternyata tampak ompong tulen. Betapa tidak karena undang-undang tersebut, rupanya tidak dapat digunakan untuk memproteksi Gus Dur sebagai PD yang terlanggar haknya, apalagi menjadi dasar hukum untuk menuntut secara proyustisia kepada pemangku otoritas sebagai pelanggar hak PD. Hal ini terjadi karena UU dimaksud secara substansial memang diseting untuk ranah sosial sedangkan domain politik dianggap bukan aspek yang urgen bagi PD bahkan sedikit ditabukan. Sehingga tidak heran kasus pelecehan dan pelanggaran hak PD tidak dapat disentuh dengan amunisi UU Nomor 4 tahun 1997 tantang PD. Tren konstruksi negatif seperti ini bukanlah hal yang berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian mata rantai problematika klasik yang melilit PD sejak lama. Selain karena terbatasnya informasi tentang kecacatan yang diekspos ke publik, juga akibat adanya pandangan stereotip dan prejudice yang sudah melembaga dihampir seluruh elemen bangsa khususnya deretan pengambil kebijakan di level publik. Tak pelak lagi soal kecacatan, cenderung dipahami oleh publik dengan paradigma perlakuan yang bernuansa destruktif berupa pembatasan, pengurangan, penghambatan sampai penghilangan hak dengan justifikasi peraturan hukum yang telah diberi interpretasi secara keliru atau bias PD. Alangkah naifnya bangsa yang konon tengah membangun demokrasi dan penghargaan terhadap HAM justru diawali dengan peremehan dan perlakuan diskriminasi terhadap kaum PD sebagai bagian integral dari warga negara. Dengan demikian cita-cita untuk menjadikan Pemilu 2004 lebih berkualitas atas dasar luber dan jurdil hanyalah utopia belaka. Sampai di sini muncul pertanyaan, masih pentingkah Pemilu bagi PD jika pesta demokrasi yang sangat luhur ini ternyata tak lebih hanyalah sarana politik untuk melegitimasi praktik ketidakadilan dan diskriminasi bagi PD itu sendiri? (Ariani Mun’im, Jurnal HAM Vol.3 tahun 2005: 173-175). 53

Выберите целевой абзац3