PENDAHULUAN menikmati hasil-hasil pembangunan, mempunyai hak untuk mendapat rehabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraannya, dan mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk menumbuh-kembangkan bakat, kecakapan, kemampuannya, kehidupan sosialnya, dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Perlu pula diingat bahwa tidak ada jaminan bagi setiap orang yang merasa bebas dari kedisabilitasan untuk selamanya luput dari kemungkinan menjadi seorang penyandang disabilitas, sebab sesungguhnya tidak ada orang di dunia ini dengan kondisi sempurna tanpa kekurangan. Sebaliknya, hampir setiap orang yang mengalami kekurangan dianugerahi kelebihan sehingga kombinasi antara kekurangan dan kelebihan itulah manusia saling berinteraksi dan menghargai, kondisi keberadaan masing-masing tanpa ada maksud untuk saling menjegal apalagi menyingkirkan dalam tata kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. (Taheri Noor, 2007: 2). D. Diskriminasi dan Marjinalisasi Namun sungguh amat disesalkan karena sejak negeri ini merdeka di tahun 1945 hingga memasuki pemerintahan di Orde Baru, bahkan disaat kita tengah menggulirkan dan menikmati euforia kebebasan di era reformasi dan demokratisasi ini, kondisi kehidupan PD Indonesia secara umum masih diwarnai dengan berbagai stereotype, prejudice dan diskriminatif. Anehnya, karena perilaku destruktif seperti itu bukan saja ditampakkan oleh kalangan awam, tetapi justru sering timbul dari kalangan decision maker, kaum intelektual termasuk dari para agamawan sendiri. Tidak heran jika sebahagian besar PD menjadi kelompok masyarakat marjinal yang rentan, terbelakang dan hidup di bawah garis kemiskinan dalam segala hal. Fenomena diskriminasi dan marjinalisasi PD sebagaimana dikemukakan di atas, rupanya juga menimpa PD di semua negara, tidak terkecuali negara maju seperti Inggris. Hal tersebut terungkap dalam buku yang ditulis Colin Barns. Beliau, antara lain mendeskripsikan bahwa di seluruh penjuru dunia, tanpa terpengaruh oleh budaya apa yang ada di sana, para PD kebanyakan dilihat sebagai orang-orang yang tidak mampu menggenggam kontrol atas hidup mereka sendiri. Ada tiga sikap destruktif penyelenggara negara terhadap PD yaitu: menganggap PD sebagai makhluk yang berkedudukan ‘lebih rendah’ sehingga patut termarjinalisasi dalam berbagai aspek kehidupan primer; sebagai objek amal dari kaum kapitalis dengan pendekatan belas kasihan; atau menjadi objek ketidakpedulian penyelenggara negara khususnya pengambil kebijakan yang enggan melibatkan issu PD sebagai bagian dari sistem. (Peter Coleridge, 1993: 59). Paradigma diskriminasi dan marjinalisasi PD di Indonesia tampak jelas baik pada kasus penyia-nyiaan, penelantaran dan eksploitasi PD, juga dapat terlihat 17

Выберите целевой абзац3