30 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N RINGKASAN TONGGAK-TONGAK KEBIJAKAN POLITIK KEHUTANAN DI INDONESIA: 01 ERA KOLONIAL BELANDA 1870-1942 1865 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda menetapkan Ordonansi Kehutanan yang berlaku di Jawa dan Madura. Undang-Undang ini mengadaptasi pendekatan kontrol negara terhadap tanah hutan dan sumber daya. 1870 Pemberlakuan Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada yang didasari prinsip 'domeinverklaring'. Merujuk pada prinsip tersebut, undang-undang ini menetapkan semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya serta-merta menjadi domain Negara. Sebagian besar masyarakat pribumi, termasuk MHA, saat itu tidak memiliki bukti tertulis atas tanah-tanah mereka sehingga sebagian besar tanah mereka beralih kepemilikannya. 1930 Lahir Rekomendasi dari Agrarische Commissie yang ditujukan untuk mengembalikan tanah kepada masyarakat pribumi, termasuk MHA, akibat klaim sepihak atas wilayah adat oleh Pemerintah Kolonial menjadi tanah, termasuk hutan, negara. Akan tetapi, rekomendasi ini belum sempat dilaksanakan sampai datangnya tentara Jepang. 02 ERA KOLONIAL JEPANG 1942-1945 Pemerintah Militer Kolonial Jepang melakukan delegitimasi kebijakan-kebijakan bidang kehutanan dan pertanahan Era Kolonial Belanda. Pemerintah Militer Kolonial Jepang mendorong masyarakat memanfaatkan tanah-tanah negara untuk menanam Padi, Kapas, dan Jarak yang hasilnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Jepang dalam perang Pasifik. Dalam periode ini, tercatat cukup banyak proses reclaiming masyarakat pribumi, termasuk MHA, atas tanah-tanah mereka yang sebelumnya diklaim oleh Pemerintah Kolonial Belanda secara sepihak.

Выберите целевой абзац3