P E NG A NTA R
ELSAM, Epistema Institute, INFIS, Kemitraan bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan, Ford Foundation, Rights and Resources Innitiative (RRI)
dan UNDP. Pelibatan organisasi tersebut bertujuan untuk memperkuat
pemahaman persoalan dari berbagai sudut pandang dan upaya
menggalang sumber daya serta jaringan untuk keberhasilan
pelaksanaan Inkuiri Nasional. Dalam proses pelaksanaan DKU, Komnas
HAM juga mendapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK), dan Kementerian Hukum dan HAM.
Inkuiri Nasional merupakan salah satucara Komnas HAM untuk
mengembangkan upaya menyelesaian pelanggaran HAM yang tersebar
luas dan sistematik. Inkuiri Nasional menggali persoalan serta
mendengarkan keterangan dari berbagai pihak dengan jumlah yang
memadai dan keterwakilan yang proporsional. Tujuannya adalah untuk
mendapatkan kebenaran data, fakta, dan informasi melalui DKU,
penelitian, dan analisis.
Inkuiri Nasional adalah metode yang telah digunakan oleh beberapa
Negara di Asia-Pasifik. Metode ini lebih komprehensif karena tidak
hanya bertujuan untuk menuju penyelesaian, tetapi juga di dalamnya
mengandung upaya pendidikan publik untuk mencegah berulang
kembalinya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban.
Masyarakat umum bisa terlibat dalam kegiatan inkuiri ini. Bahkan,
masyarakat yang selama ini ‘tidak tersentuh’ Negara bisa hadir dan
terlibat. Hadirnya komunitas MHA dalam DKU juga menjadi mekanisme
pemulihan dari pelanggaran HAM yang selama ini mereka rasakan.
Inkuiri Nasional adalah terobosan metodologi untuk mendekati
persoalan pelanggaran HAM dan menyusun rekomendasi kebijakan
secara partisipatif. Inkuiri Nasional mendengarkan kesaksian,
pengalaman dan kebutuhan perlindungan MHA. Inkuiri Nasional untuk
hak MHA sangat penting karena menjadi cara untuk mendekati dan
memberikan kontribusi pada penyelesaian kerumitan pelanggaran hak
MHA di Indonesia.
Minimnya pengakuan hukum terhadap MHA dan realitas
pengambilalihan wilayah adat menjadi isu utama dalam temuan Inkuiri
Nasional. Inkuiri Nasional menemukan praktik pembatasan akses MHA
atas tanah adat mereka sebagai dampak dari penerbitan izin-izin
pengelolaan hutan kepada korporasi dan penetapan pengelolaan
wilayah-wilayah tersebut oleh institusi pemerintah.
xxi