8 l atar be l akang dilakukan semenjak zaman Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah kemudian menetapkan kawasan-kawasan konservasi, hutan lindung serta izin-izin pemanfaatan hutan di atas hutan produksi. Minim sekali pengakuan Pemerintah atas keberadaan MHA dan hak-hak atas wilayahnya, termasuk hutan adatnya, dalam wilayah-wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan tersebut. Pemerintah juga menerbitkan izin-izin pinjam pakai atas kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dan melepaskan “kawasan hutan” tersebut menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang dapat dialokasikan bagi pembangunan perkebunan dan peruntukan lainnya. Jumlah kasus tentang sengketa agraria, termasuk tanah-tanah adat di kawasan hutan, terus meningkat. Komnas HAM mencatat sekitar 20 persen dari seluruh pengaduan yang diterima adalah soal sengketa pertanahan. Pada tahun 2012 ada 1213 berkas pengaduan kategori agraria, dan pada tahun berikutnya menjadi 1123 berkas pengaduan (2013) dan 2483 berkas pengaduan (2014). Data di kalangan masyarakat sipil menunjukkan kecenderungan yang sama. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat kasus tanah dan konflik sumber daya alam (SDA) tertinggi dibanding kasus lain. Lebih dari dari 140 kasus melibatkan MHA. Konflik yang terjadi lebih banyak dari yang dicatat dan dilaporkan. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), yang telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah adat, telah melakukan timpaan (overlay) peta kawasan hutan dengan peta wilayah adat tahun 2014. Hasil timpaan tersebut memperlihatkan bahwa 81 persen penunjukkan kawasan hutan berada di wilayah adat, sedangkan 19 persen sisanya berada diluar kawasan hutan yang diterbitkan izin di luar kehutanan. Pemanfaatan hutan produksi melalui penetapan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) pada tahun 1990-an mencapai sekitar 60 juta ha. Dengan kebijakan penunjukkan hutan Negara yang dianggap memenuhi asas legalitas, Pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan telah secara sepihak mengambil wilayah-wilayah MHA dan kemudian memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan skala besar atas wilayah-wilayah tersebut. Pola ini terjadi secara sistematik dan “legal” melalui berbagai kebijakan serta menimbulkan konflik dan korban manusia. Menurut catatan Komnas HAM, konflik-konflik yang melibatkan MHA di kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan Negara memiliki intensitas tinggi dan cenderung tidak terselesaikan. Potensi konflik akan terus meningkat, terutama dengan memperhatikan data Kementerian Kehutanan dan BPS (2007, 2009) yang menunjukkan 31.957 desa berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang diklaim sebagai hutan negara. Sekitar 71,06% dari desa-desa tersebut menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan. Ironisnya, sampai 2014 hanya 0,5 juta hektar kawasan hutan diberikan aksesnya kepada puluhan

Выберите целевой абзац3